top of page

Dakwaan Jaksa, NO. REG. PERK : PDM-113/M.5. 10.3/Eoh.2/02/2020 Kepada Terdakwa, Diduga Kabur


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERK : PDM-113/M.5. 10.3/Eoh.2/02/2020 terhadap terdakwa Ardiansyah Putra Nugraha, remaja yang tinggal di Kedung Tarukan VI, Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Surabaya, dirasa kabur dan tidak jelas. Hal ini telah disampaikan Penasehat hukum Rahman, pada persidangan di Pengadilan Negero (PN) Surabaya. Kamis 12/03/2020.


“Pada (23/12/2019), Jajaran Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan tuduhan melakukan tindak pidana persengkokolan jahat atau penadahan atas barang hasil pencurian dan pemberatan (Curat) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP juncto pasal 480,” ungkap Rahman


Namun, dipersidangan di PN Surabaya yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukisno asal Kejari Surabaya dalam bacaannya menyebutkan terdakwa telah disangkakan dengan pasal perbuatan pidana tentang pelanggaran narkotika jenis sabu. Atas sangkaan ini yang membuat PH terdakwa Ardiansyah Putra Nugraha, sangat meyayangkan dan bakan menimbulkan pertanyaan sebab dalam surat dakwaan JPU kabur dan tidak jelas.


“Sayangnya, pada proses peradilan dengan agenda bacaan dakwaan tersebut, Ardiansyah Putra Nugraha oleh, jaksa Kisno dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 480 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Dipersidangan, usai JPU bacakan dakwaan Slamet selaku, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Rahman selaku, Penasehat Hukum terdakwa. Dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, Rahman selaku, Penasehat Hukum terdakwa langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum eksepsi atas dakwaan JPU pada pekan depan.


Kembali Rahman Penasehat Hukum terdakwa, menjelaskan kepada awak media Koordinatberita.com, mengatakan, dakwaan JPU pasal 480 KUHP tidak menggambarkan perbuatan sebagai penadah. Melainkan, JPU digambarkan tentang konsumsi narkoba.


Sementara hal lain, yang disampaikannya, " saksi Arwan,Saiful dan Raul dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) padahal, para saksi yang dimaksud dijadikan sebagai tersangka dalam berkas terpisah," pungkasnya dengan nada tanyak.


Lantas, bagaimana bisa peristiwa persidangan JPU melakukan dakwaan dengan pasal 112,127 dan pasal 480 sedangkan, bila mengacu pada surat perintah penangkapan Jajaran Polrestabes Surabaya, Ardiansyah Putra Nugraha disangkakan dengan pasal 363.


Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa tampak, sempat adu argumen dengan 2 saksi penangkapan dari Polrestabes gegara Penasehat Hukum terdakwa melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.


Peristiwa tersebut terjadi, diindikasikan 2 saksi dari Jajaran Polrestabes Surabaya, tidak puas lantaran sudah menghadiri panggilan JPU guna memberikan keterangan sebagai saksi menjadi batal karena Penasehat Hukum terdakwa melakukan upaya hukum berupa eksepsi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, maupun Jajaran Polrestabes Surabaya, belum bisa dikonfirmasi guna klarifikasi atas perbedaan penerapan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa.@_Oirul

54 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page