top of page

Dirlantas Polda Jatim Sosialisasikan Aturan Baru ETLE Tentang Masker


SURABAYA - Usai beroperasinya kembali sistem Elektronik Traffik Law Enforcment (ETLE) atau yang dikenal tilang elektronik ini juga akan menindak pengendara motor yang melanggar lalu lintas jika tidak mengenakan masker.


Disebutkan oleh Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan bahwa nantinya bagi para pelanggar lalu lintas mendapatkan surat teguran dari petugas. Dengan kebijakan ini, salah satu langkah agar masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada saat berkendara.

 
 

"Nantinya, bagi pengendara yang tertangkap tidak menggunakan masker, nanti kita informasikan bahwa yang bersangkutan tersebut sesuai gambar hasil rekaman CCTV (tilang) ini tidak menggunakan masker, kita kasih teguran," terang Budi di Mapolda Jatim, Kamis (23/7/2020).


Menurut Budi, tidak ada sanksi lainnya yang dijatuhkan bagi pelanggar lalu lintas yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Hanya teguran saja," ujarnya.


Untuk isi surat tilang lanjut Budi berisikan jenis pelanggaran lalu lintas seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas, berkecepatan melebihi batas serta menerobos lampu merah. Sedangkan bagi pelanggar lalin yang tidak bermasker hanya disampaikan teguran saja.

 


"Kalau masker hanya teguran saja," paparnya.


Sistem ETLE di Kota Surabaya maupun Kota Madiun sudah berjalan sepekan ini pasca dipoperasikan kembali akibat pandemi Covid-19.


ETLE sendiri merupakan tilang elektronik yang mengandalkan peran CCTV dalam mencari pelangaran lalu lintas di jalanan.


Ketika mendapati pelanggar lalu lintas, secara otomatis kamera CCTV akan men-capture-nya. Kemudian petugas pemantau CCTV menganalisis bentuk pelanggaran dengan menyesuaikan identitas kendaraan berdasar database ERI hingga diterbitkan surat tilang.@_Dimas

11 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page