top of page

Dugaan Pelanggaran Ratusan Kades Deklarasi Gabung Relawan Jawi Wetan, Bawaslu Belum Ambil Kades


“Upaya penelusuran, sudah kami lakukan dengan meminta keterangan para pihak yang mengetahui kegiatan itu," kata Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori, Jumat (19/1).
“Upaya penelusuran, sudah kami lakukan dengan meminta keterangan para pihak yang mengetahui kegiatan itu," kata Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori, Jumat (19/1).

KOORDINATBERITA.COM| Gresik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, terus melakukan penelusuran dan pengembangan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan 330 kepala desa (Kades) pada beberapa waktu lalu.


“Upaya penelusuran, sudah kami lakukan dengan meminta keterangan para pihak yang mengetahui kegiatan itu," kata Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori, Jumat (19/1).


"Kami sudah meminta keterangan 5 orang, termasuk Ketua Relawan Jawi Wetan, 3 kepala desa, dan pemilik atau pengelola tempat dimana kegiatan diselenggarakan," sambungnya. 


Hasil penelusuran di lapangan lanjut Nadhori, Bawaslu Gresik belum bisa memastikan ada pelanggaran atau tidak dalam kegiatan yang  bertema Asosiasi Kepala Desa Gresik Log In relawan Jawi Wetan. 


"Hasil penelusuran akan dikonsultasikan dengan pimpinan kami, untuk arahan lebih lanjut. Meski dari hasil penelusuran masih belum kita simpulkan ada tidaknya pelanggaran kegiatan yang dilakukan AKD se Kabupaten Gresik itu," tuturnya.


"Arahan dari pimpinan akan kami jadikan sebagai salah satu pertimbangan, dalam rapat GAKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) untuk diambil keputusan," tandasnya. 


Untuk diketahui pada beberapa waktu yang lalu, sebanyak 330 Kepala Desa se Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) mendeklarasikan login ke Relawan Jawi Wetan. Karena kegiatan tersebut, Bawaslu Gresik menduga ada potensi pelanggaran. 


Sebab sesuai ketentuan, bahwa Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan, terdapat sanksi baik pidana penjara maupun denda yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis.@_Red

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page