top of page

Eksekusi 17 Terpidana Mati di Jatim, akan Upaya Dilakukan Kejati Jatim


Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk dari pimpinan terkait eksekusi mati. Meski tak mudah, pihaknya bakal menuntaskan proses yang ada sehingga para terpidana mati segera dieksekusi.
Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk dari pimpinan terkait eksekusi mati. Meski tak mudah, pihaknya bakal menuntaskan proses yang ada sehingga para terpidana mati segera dieksekusi.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Sebanyak 17 terpidana mati di Jatim hingga kini belum kunjung dieksekusi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim buka suara.


Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk dari pimpinan terkait eksekusi mati. Meski tak mudah, pihaknya bakal menuntaskan proses yang ada sehingga para terpidana mati segera dieksekusi.


"Kami upayakan utang kami, jumlahnya ada 17 perkara, ini juga sudah cukup lama dan belum ada petunjuk dari pimpinan," kata Mia, Selasa (25/7/2023).


Mia menjelaskan umumnya pelaksanaan eksekusi mati dilakukan bersama-sama. Artinya, melibatkan kejaksaan negeri (Kejari) yang terkait dengan terpidana.


Sedangkan tak kunjungnya terpidana dieksekusi, karena masih ada sejumlah kendala. Salah satunya yakni masih adanya proses hukum yang masih diupayakan oleh para terpidana. Upaya tersebut yakni dari peninjauan kembali (PK) hingga grasi (pengampunan) dari presiden.


"Kenapa terhambat? karena ada beberapa upaya hukum yang harus ditempuh, misal hampir ditembak saat eksekusi tiba-tiba diminta dihentikan karena ada telepon bahwa salah satu PH (penasihat hukum) mengajukan grasi dan tiba-tiba diajukan," jelasnya.


Mia menambahkan selama belum final atau dalam tahap akhir, maka eksekusi belum bisa dilaksanakan. Sebab pihaknya juga harus menunggu upaya berupa PK maupun putusan grasi yang terkadang memakan waktu yang panjang.


Dikatakan Mia, di Jatim sendiri tercatat ada 17 terpidana mati dan belum dieksekusi. Saat ini mereka tengah melakukan upaya hukum dari PK hingga menanti putusan grasi.


17 Terpidana Mati di Jatim Belum Dieksekusi, Berikut Daftarnya


Sebanyak 17 terpidana mati di Jawa Timur (Jatim) hingga kini belum kunjung dieksekusi. Mayoritas para terpidana terjerat kasus pembunuhan.


"Di Jatim kebanyakan kasus pembunuhan, bukan narkoba," kata Kajati Jatim Mia Amiati Selasa (25/7/2023).


Mia menambahkan belum kunjung proses eksekusi terpidana mati karena adanya berbagai kendala. Salah satunya proses hukum yang masih ditempuh oleh terpidana.


Adapun proses hukum yang ditempuh terpidana yakni peninjauan kembali (PK) hingga grasi ke presiden. Sebab, selama proses masih berjalan Kejati Jatim belum bisa melaksanakan eksekusi.


"Artinya, kami baru bisa melaksanakan hukuman mati, bisa mengeksekusi 17 perkara," ujar Mia.


Berikut 17 terpidana mati yang belum dieksekusi dari data Kejati Jatim:


1. Muhammad Alias Hasan Bin Samuri


Terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli di bukit Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan tahun 2017. Usai dijatuhi hukuman mati, terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (Pk).


2. Jeppar Bin Akud


Terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli di bukit Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan tahun 2017. Usai dijatuhi hukuman mati, terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).


3. M Sohib Bin Asmat Arto


Terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli di bukit Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan tahun 2017. Usai dijatuhi hukuman mati, terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).


4. Mohammad Hayat alias Mad alias Hayat bin Hosnan


Terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli di bukit Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan tahun 2017. Usai dijatuhi hukuman mati, terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).


5. Hajir bin Durahman


Terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli di bukit Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan tahun 2017. Usai dijatuhi hukuman mati, terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).


6. Ali Hinduan Alias Habib bin Ali


Tepidana mati pembunuhan satu keluarga di Banyuwangi pada 8 Mei 2011. Ia merupakan otak pembunuhan pasutri Rossan (45) dan Siti Jamilah (37) serta anaknya, Deli Pratama (15). Saat ini, Ali masih belum mengajukan upaya grasi.


7. Priono Alias Yoyok Bin Jupri


Yoyok merupakan terpidana mati kasus pembunuhan dan pembakaran Eko Yuswanto (32), bos rongsokan di Mojokerto pada 12 Mei 20 2019.


8. Sugeng Santoso


Terpidana mati kasus mutilasi di Kota Malang. Saat ini mengajukan upaya peninjauan kembali.


9. Miarto Bin Paimin


Terpidana mati pembantaian satu keluarga pemilik ruko Pusaka Jaya, Kota Probolinggo 2011. Satt ini mengajukan peninjauan kembali.


10. Nurhasan Yogi Mahendra Bin Abdul Goni


Terpidana mati kasus pembunuhan berantai Lamongan tahun 2002. Saat ini menunggu putusan grasi.


11. Sunarto Bin Supangkat


Terpidana mati otak dan pelaku pembunuhan mertua Seskab Lamongan (kini bupati) Yuhronur Efendi Yunarto pada 3 Januari 2020. Saat ini menunggu putusan grasi.


12. Edi Sunaryo Bin Suparji


Terpidana mati kasus perampokan disertai pembunuhan satu keluarga di Tulungagung pada tahun 2006. Saat ini tengah proses menunggu putusan grasi.


13. Abdul Latif bin Alm Munawar


Terpidana mati kasus narkoba Pengadilan Negeri Surabaya.


14. Saiful Yasan bin Abdurahman


Terpidana mati kasus narkoba Pengadilan Negeri Surabaya.


15. Dwi Vibbi Mahendra alias Zainal


Terpidana mati kasus narkoba Pengadilan Negeri Surabaya.


16. Ikhsan Fatriona alias Zainal Prakosa


Terpidana mati kasus narkoba Pengadilan Negeri Surabaya.


17. Indri Rahmawati


Terpidana mati kasus narkoba Pengadilan Negeri Surabaya.@_Oirul

20 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page