Koordinatberita.com| SURABAYA- Terkait dugaan hakim dalam memberikan putusan perkara di persidangan tidak profesiona bahkan juga bisa dikatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ( KEPPH), dikarenakan Juru Sita (JS) Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya telah cerobo, tidak teliti dan salah ketik. Hal itu bisa membuat fatal serta bahaya.
Pasalnya, tindakan JS Pengadilan Negeri Surabaya, bisa berdampak negatif kepada hakim yang menyidangka dalam perkara gugatan sederhana nomor perkara : 28/Pdt.G.S/2021/PN Sby,disebutkan dalam perkara tersebut Alvianto Wijaya,SH (30) warga simpang DPSX surabaya sebagai PENGGUGAT. Dan Kenny Harsojo ( 25 ) warga Sukomanunggal jaya Surabaya sebagai tergugat yang diduga melakukan Wanprestasi, tidak beriktikat baik atau tak menghargai hukum.
Humas PN Surabaya dalam penjelasan terulisnya kepada Koordinatberita.com, “setelah saya klarifikasi info yg dipertanyakan oleh Penggugat via awak media, dan humas konfirmasi kpd Hakim dlm pkr No.28/ GS./ 2021...Ternyata hkm ybs tdk ada merasa memutus perkara tsb krn masih dlm tahap pemanggilan para pihak yg berperkara. Lalu humas konfirmasi lg kpd Jurusita dlm pkr tsb maka JS yg bersangkutan, menjawab tadi sore telah terjadi salah input relat,” kata Ginting.
Menurut Ginting, penginputa atau penulisan perkara itu telah terjadi kesalahan pada juru sita. “Pemberitahuan putusan yg seharus nya ke no perkara 26/Pdt.Gs/2021 ter input ke pkr nomor perkara 28/Pdt.Gs/2021.
“Dan jurusita yg bersangkutan sudah klarifikasi melalui Surat ralat pemberitahuan isi penetapan. Dan acara persidangan tetap berjalan spt biasa pd tgl 21 Juni 2021 yad. Salah input oleh juru sita dlm perkara tsb. Jadi hakim tdk tahu masalah tsb sebelumnya karena murni salah input/ salah ketik oleh juru sita. Dan kesimpulannya DALAM PERKARA TSB BELUM ADA PUTUSAN dan Sidang tetap berjalan sesuai yg telah di agendakan oleh Hakim” pungkas, Ginting kepada Koordinatberita.com. Jumat, 18/6/2021 (Malam).
Berita sebelumnya? Singkatnya Senen 14 Juni 2021 Alvianto Wijaya memenuhi panggilan relase sidang pertama ( perdana ) dipengadilan negeri Surabaya, namun pada hari itu juga tergugat atas nama Kenny Harsojo tanpa alasan yang jelas tidak hadir dipersidangan.
Lantaran tergugat tidak hadir dipersidangan maka sidang belum bisa dimulai hakim tunggal Dewi Iswani mengatan sidang ditunda Senen depan tanggal 21 Juni 2021.
Ironisnya sidang pertama juga belum dimulai sebagai mana ketentuan sidang harus sudah selesai dalam waktu 25 hari,esok harinya Selasa 15 Juni sekira pkl 10.17 wib Alvianto Wijaya sebagai penggugat menerima relaas panggilan sidang/relaas pemberitahuan putusan yang dikirim dari pengadilan negeri Surabaya dengan data sebagai berikut: Nomer perkara 28/Pdt.G.S/2021 /PN SBY pengadilan negeri Surabaya menetapkan:
1. Menyatakan gugatan penggugat gugur
2. Membebankan biaya perkara kepada penggugat yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp 365 ribu.
Panggilan sidang dapat dilihat pada e- Court makamah agung RI menu detail dalam perkara nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN SBY
Dengan adanya putusan tersebut jelas jelas Alvianto Wijaya sebagai penggugat keberatan dan sangat dirugikan.
Alvianto menyimpulkan, “hakim yang pemutus perkara ini tidak profesional asal main putus perkara tanpa melalui prosedur yang benar, lanjut Alvianto dalam waktu 7 hari dia akan melakukan upaya hukum keberatan,” ungkapnya kepada wartawan media ini (17/6).@_Oirul
Comments