top of page

Lagu-Lagu Band Radja Di Karaoke ‘NAV’Diduga Tanpa Ijin Pihak pemilik Hak Cipta

“Alasan Proses Hukum Laporan Band Radja Berlanjut, Jaksa Tempuh Kasasi”

Grup Band Radja


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Proses hukum pidana yang dilaporkan Grup Band Radja terhadap General Manajer rumah karaoke NAV, Achmad Budi Siswanto berlanjut ke Mahkamah Agung. Jaksa menempuh kasasi atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hariyanto. Pasalnya, yang dimasalahkan bukan karena sudah atau tidaknya pembayaran royalti atas lagu lagu grup band Radja yang diputar di NAV, tapi tindakan dari terdakwa yang memperoleh lagu lagu tersebut tanpa seijin dari pihak pemilik hak cipta,

"Hari ini, kami sudah mendaftarkan kasasinya ke PN Surabaya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rachman pada Koordinatberita.com, di PN Surabaya, Senin (1/7).


Alasan ditempuhnya upaya hukum atas vonis bebas tersebut, masih kata Feri Rachman, lantaran adanya pertimbangan majelis hakim yang dinilai keliru dalam amar putusannya.


"Yang dimasalahkan bukan karena sudah atau tidaknya pembayaran royalti atas lagu lagu grup band Radja yang diputar di NAV, tapi tindakan dari terdakwa yang memperoleh lagu lagu tersebut tanpa seijin dari pihak pemilik hak cipta,"ujarnya.


Menurut Feri Rachman, Kasus ini sempat heboh lantaran dua kali divonis bebas oleh ketua majelis hakim Hariyanto. Pada vonis pertama, jaksa mengajukan banding lantaran putusan hakim dianggap menyimpang, karena menjatuhkan vonis tanpa pemeriksaan materi pokok perkara.


Alhasil, banding yang diajukan jaksa diterima oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan memerintahkan perkara ini dibukan kembali.


"Belum saksi, belum tuntutan tapi divonis bebas, karena itu kami banding dan setelah dibuka lagi, majelis hakim kembali membebaskan terdakwa. Kami pun akhirnya tempuh upaya hukum kasasi,"pungkas Feri Rachman.


Untuk diketahui, Selain General Manajer NAV, Grup Band Radja juga mempidanakan Direktur rumah Karaoke Happy Puppy, Santoso Setjyadi dan juga divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Atas vonis bebas itu, Jaksa juga telah mengajukan kasasi.


NAV dan Happy Puppy dilaporkan Band Radja lantaran telah memutar dua lagu ciptaanya berjudul Maaf Demi Kamu dan Mimpi Terindah tanpa ijin dirinya selaku pencipta lagu.Ries/Oirul

12 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page