top of page

Penyidik Diduga Memeras, ICW: KPK di Ambang Batas Kepercayaan Publik

Lembaga pemantau korupsi ini menilai kasus dugaan pemerasan oleh penyidik KPK asal kepolisian hanya puncak gunung es dari permasalahan internal komisi antirasuah.
Lembaga pemantau korupsi ini menilai kasus dugaan pemerasan oleh penyidik KPK asal kepolisian hanya puncak gunung es dari permasalahan internal komisi antirasuah. ( Ilustrasi )
Lembaga pemantau korupsi ini menilai kasus dugaan pemerasan oleh penyidik KPK asal kepolisian hanya puncak gunung es dari permasalahan internal komisi antirasuah. ( Ilustrasi )

Koordinatberita.com| JAKARTA~ Indonesia Corruption Watch menilai pengelolaan internal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah bobrok. Lembaga pemantau korupsi ini menilai kasus dugaan pemerasan oleh penyidik KPK asal kepolisian hanya puncak gunung es dari permasalahan internal komisi antirasuah.


“KPK berada pada ambang batas kepercayaan publik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021.

Kurnia mencatat dugaan pemerasan ini bukan skandal pertama yang terjadi di tubuh KPK. Sebelumnya, kata dia, komisi diterpa peristiwa pencurian barang bukti oleh pegawainya, kegagalan menggeledah, keengganan meringkus buronan Harun Masiku, dan hilangnya nama politikus dari dakwaan kasus bantuan sosial Covid-19.


Terbaru, kata dia, KPK diterpa isu bahwa penyidiknya yang berasal dari kepolisian diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang terseret kasus korupsi.


“Selain karena rusaknya regulasi baru KPK, isu ini juga mesti diarahkan pada kebobrokan pengelolaan internal kelembagaan oleh para komisioner,” kata Kurnia.


Kurnia mengatakan kejadian pemerasan dengan dalih untuk menghentikan kasus terakhir kali terjadi di KPK pada 2006. Kala itu seorang penyidik bernama Suparman disebut memeras saksi dan menerima duit Rp 413 juta. Karena perbuataannya, Suparman dihukum 8 tahun penjara.

Kurnia menganggap pemerasan yang terjadi baru-baru ini tak bisa dilepaskan dari kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri mengenai pengumuman tersangka. Berbeda dari pimpinan sebelumnya, pimpinan era Firli baru mengumumkan tersangka saat penahanan.

KPK berdalih kebijakan baru itu untuk menjaga hak para tersangka. Kurnia mengatakan kebijakan baru yang tidak transparan itu justru membuka peluang adanya negosiasi terhadap kasus yang ditangani KPK.

Toh, kata Kurnia, tak ada landasan hukum yang mengharuskan KPK merahasiakan nama tersangka di tahap penyidikan. Menurut dia, kebijakan baru KPK itu justru melanggar aturan dalam Undang-Undang KPK tentang transparansi.


“Dengan melakukan hal ini secara terus menerus maka KPK telah melanggar Pasal 5 UU KPK perihal asas kepentingan umum, keterbukaan, dan akuntabilitas lembaga,” ujar dia.@_**

5 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page