top of page

PH Terdakwa Ardiansyah Putra Nugraha, Tuding Dakwaan JPU Ilegal Atau Cacat Hukum


Baca juga: Perkara Tipu Gelap Rp. 2 M,  Terdakwa Vonny Sunarto Benarkan Keterangan Saksi Dipersidangan
Baca juga: Perkara Tipu Gelap Rp. 2 M, Terdakwa Vonny Sunarto Benarkan Keterangan Saksi Dipersidangan

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Penasehat hukum ABD Rohman, SH, MH, M.Kn, tuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaan terhadap terdakwa Ardiansyah Putra Nugraha, cacat demi hukum atau iegal. Pasalnya, Sukisno sebagai JPU dari Kejari Surabaya dalam membuat Surat dakwaan tidak teliti dan kurang cermat dalam mengetrapkan pasal.


Pada sidang sebelum, pembembacaan dakwaan, Kamis 12 Maret 2020 lalu, terhadap terdakwa Ardiansyah Putra remaja yang tinggal di Kedung Tarukan VI, Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Surabaya, kurang tepat dan teliti serta cermat dalam pengeterapan pasal yang dituliskan dalam dakwaan terhadap terdakwa. Hal itu, yang disampaikan oleh Penasehat hukum terdakwa yakni Abd Rahman dalam pembacaan eksepsi di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga: dakwaan-jaksa-no-reg-perk-pdm-113-m-5-10-3-eoh-2-02-2020-kepada-terdakwa-diduga-kabur
Baca juga: dakwaan-jaksa-no-reg-perk-pdm-113-m-5-10-3-eoh-2-02-2020-kepada-terdakwa-diduga-kabur

Sidang yang di pimpin oleh majelis hakim Slamet, Kamis 19 Maret 2020, dengan agenda pembacaan ekpsepi oleh terdakwa Ardiansyah Putra melalui penasehat hukum Abd Rohman, menjelaskan dalam eksepsinya. Karena menurut Rohman, dakwaan jaksa, NO. REG. PERK : PDM-113/M.5. 10.3/Eoh 2/02/2020 terhadap terdakwa, diduga kabur dan ilegal serta cacat hukum


“Misscarriage of Justice" sendiri merupakan persoalan yang universal dan factual yang

dihadapi oleh hampir semua negara dalam penegakan system peradilan pidananya. Dasar hukum pngajuan eksepsi dalam suatu persidangan perkara pidana oleh terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya memang sering dinilai sebagai langkah sia-sia dan mengada-ada belaka guna mengulur waktu persidangan. Ada pula yang beranggapan pengajuan eksepsi sebagai suatu kebodohan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukunya, karena hal

itu akan memberikan peluang bagi Jaksa Penuntut umum untuk memperkuat strategi guna menggolkan surat dakwaannya” kata, Rohman. Kamis, 19/03/2020.


Terlepas dari semua itu, menurut Penasihat hukum

dari terdakwa,“kami berkeyakinan ketentuan Pasal 156 KUHAP yang memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan keberatan tiada lain bermaksud memberikan hak sekaligus kewajiban kepada terdakwa untuk eksepsi apabila memang dalam Surat Dakwaan terdapat kekurangan-kekurangan atau kekeliruan bersifat yuridis yang akan menyebabkan Terdakwa tidak dapat membela dirinya atau dibela Penasihat Hukumnya dengan sebaik-baknya dan seadil-adilnya sesuai dengan aturan hukum yang seharusnya. Disini, kami selaku Penasihat Hukum terdakwa I Muhammad Zaqhi Zulfahmi dan terdakwa II Ardiansyah Putra Nugraha, berkeyakinan, Majelis Hakim Yang Mulia akan menilai positif dan akan memperhatikan secara serius serta bijak dan obyektif eksepsi yang kami ajukan ini. Kami tidak akan kecewa apabila rekan Jaksa Penuntut,” terang Rohman dalam eksepsi,” ucap, Rohman dengan detail.


Seperti yang diberitakan Koordinatberita.com, pada proses peradilan dengan agenda bacaan dakwaan tersebut, Ardiansyah Putra Nugraha oleh, jaksa Kisno dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 480 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


“Pada (23/12/2019), Jajaran Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan tuduhan melakukan tindak pidana persengkokolan jahat atau penadahan atas barang hasil pencurian dan pemberatan (Curat) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP juncto pasal 480,” ungkap Rahman


Bahwa dakwaan JPU pasal 480 KUHP tidak menggambarkan perbuatan sebagai penadah. Melainkan, JPU digambarkan tentang konsumsi narkoba.


Sementara hal lain, yang disampaikannya, " saksi Arwan,Saiful dan Raul dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) padahal, para saksi yang dimaksud dijadikan sebagai tersangka dalam berkas terpisah," pungkasnya dengan nada tanyak.


Lantas, bagaimana bisa peristiwa persidangan JPU melakukan dakwaan dengan pasal 112,127 dan pasal 480 sedangkan, bila mengacu pada surat perintah penangkapan Jajaran Polrestabes Surabaya, Ardiansyah Putra Nugraha disangkakan dengan pasal 363.@_Oirul

Commenti

Valutazione 0 stelle su 5.
Non ci sono ancora valutazioni

Aggiungi una valutazione
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page