top of page

Sidang KDRT, dengan Terdakwa Tjiang Rendy Bester Terhadap Istri, Telah Hadirkan Ahli Pidana.


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sidang dalam Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda keterangan ahli pidana yang dihadrikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldi D, SH dari Kejari Surabaya yang diketauhi Majelis Hakim Selamet Suripto.


Seperti biasa, ahli Dr. Moc Salehudin, sebelum memberikan keterangan atas keahliannya yang dimiliki, terlebih dulu Majelis Hakim menyumpahnya. Rabu, 11/03/2020

Dr. Moc Salehudin, sebagai ahli pidana saat emenjelaskan dipersidangan mengatakan dalam hukum pidana,”ada katagori dua yang bisa disebut tindak pidana,” ucapnya.


“Berdasarkan rumusan hukumnya, hukum pidana dibedakan menjadi dua jenis yaitu hukum pidana materiil (substantive criminal law) dan hukum pidana formal (hukum acara pidana). Di mana hukum pidana materiil merupakan serangkaian peraturan hukum yang menetapkan perbuatan yang dilarang, siapa yang dapat dijatuhi hukuman, dan hukuman apa yang dapat diberikan. Artinya, hukum pidana materiil berisi norma dan sanksi hukum pidana serta ketentuan umum yang membatasi, memperluas, atau menjelaskan norma dan pidana tertentu,” urai ahli.


Masi ahli lebih detail tentang hukum pidana formal merupakan serangkaian ketentuan hukum yang mengatur tata pelaksanaan yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum atas penerapan hukum pidana materill dalam implementasinya. Dengan kata lain, hukum pidana formal mengatur tentang bagaimana caranya negara melalui perantaranya (jaksa, polisi, hakim) dapat menjalankan kewajibannya untuk melakukan penyidikan, penuntutan, menjatuhkan dan melaksanakan pidana. Istilah lain dari hukum pidana formal adalah hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hukum acara pidana diatur dalam peraturan yang terpisah, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Dan jika yang mana dakwaan itu memiliki pengertian syarat formil artinya harus jelas dan tidak berbelit-belit atau tidak kabur.


“Bila mana dalam berkas dakwaan ini tidak ada alat bukti laboraturium, maka berkas ini harus ada alat bukti fosrensik dan itu tidak dipenuhi maka bisa dipertanyakan atau majelis hakim yang berwenang menilai atas dakwaan tersebut,”



Dalam tindak pidana harus memiliki alat buti seperti kejadian perkara itu terjadi dimana atas kejahatan terjadi. Sebab dalam pengertian tindak pidana itu sepertia cahaya yang lebih terang yang seterangnya.


“alat bukti yang sah itu adalah atas sumber korban atau yang lain seperti apa yang ada dalam dakawaan”


Kemudiian dirasa cukup, oleh majelis hakim Selamet Suripto, menutup sidang ini dan sidang akab digelar pada pekan depan. berikutnya akan


Sementara usai sidang Toudhi penasehat hukum terdakwa Tjiang Rendy Bester menanggapi keterangan ahli, pihaknya mengatakan, merasa puas apa yang menjadi pemaparan ahli pidana itu, saat persidangan.


“Keterangan ahli tadi sanggat gamblang dan jelasa. Baru kali ini, kami puas atas penjelasan ahli pidana Dr. Moc Salehudin,” kata Toudhy usai sidang.


Sambung Toudhy “ begitu juga kepada mejelis hakim kami bertermakasi, sebab hakim membirikan kebebasan dalam peridangan ini”.@_Oirul

35 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page