top of page

Tipu Gelap Jual Beli Emas, Akui Marketing PT Antam Dihukum 3 Tahun 4 Bulan Penjara

  • 5 Des 2019
  • 2 menit membaca

“Saya Banding, Cetus Terrdakwa Eksi Anggraeni Sedangkan JPU Pikir-Pikir”

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melalui majelis hakim Maxi Sigerlaki menvonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Marketing PT Aneka Tambang (Antam), Eksi Anggraeni dalam kasus penipuan jual beli emas yang dilaporkan Budi Said, Pengusaha asal Surabaya.


majelis hakim Maxi,” hari ini adalah pembacaan putusan dari, silahkan didengarkan putusannya," kata saat membuka persidangan diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/12).


Selanjutnya, Hakim Maxi melanjutkan pembacaan amar putusannya, yang menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraini selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara,” ucap hakim Maxi Sigerlaki saat membacakan amar putusannya.


Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa. Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan hakim.


"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, merugikan korban dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim Maxi saat membacakan pertimbangan hukumnya.


Atas putusan itu, Hakim Maxi mempersilakan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi selama tujuh hari. Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapatkan perlawanan dari terdakwa Eksi Anggraeni dengan menyatakan banding.


"Saya banding," cetus terdakwa Eksi Anggraeni.


Sedangkan JPU Rachmad Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya sama dengan tuntutan.


"Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.


Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11) lalu. Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.


Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. Saat itu, Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp 3,5 triliun.


Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang telah diserahkan ke PT Antam,


Budi Said  tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.


Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp573 miliar.@_Oirul

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page