top of page
  • Gambar penulisR

Sidang Perdana Kasus Korupsi Berjama’ah Terkait Dana Hibah Dengan Terdakwa Agus ST


“Saya Mengalami Kerugian Milyaran”

Agus Setiawan Tjong Saat di Temui Koordinatberita.com Di Sel Pengadilan Tipikor, Jl Juanda Koordinatberita.com,(Surabaya)– Sidang Perdana terkait kasus korupsi berjama’a dana Jasmas Pemkot Surabaya yang menjerat Agus Setiawan Tjong sebagai terdakwa kerugiannya dan sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.Senin, (18/3).

Agus Setiawan Tjong telah didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Adapun isi dakwaan bahwa terdakwa Agus Setiawan Tjong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati ((SSDS) baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sugito, H. Darmawan, Binti Rochmah, Dini Rijanti, Ratih Retnowati, Saiful Aidy pada waktu yang

tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan maret 2015 sampai dengan Januari 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya JI Yos Sudarso No 18-22 Kel Embong Kaliasin, Kec Genteng Kota Surabaya, Jl Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan SK Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoprasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum mengkordinir pelaksanaan Dana Hibah (JASMAS) Pemerintah Kota Surabaya APBD 2016 bertentangan dengan peraturan Walikota Surabaya No 25 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjwaban hibah dan bantuan sosial permohonan hibah, Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagh No. 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dan APBD Serta Peraturan Menteri Tahun 2011 tentang peran Menteri

Namun, sebelum sidang berlangsung awak media Koordinatberita.com menemui terdakwa Agus Setiawan Tjong di sel tahanan Pengadilan Tipikor. Dia mengungkapkan,”Saya tidak kenal RT/RW, saya tidak kenal fraksi anggota DPRD saya tidak kenal Sekretaris Dewan (Sekwan).”Ujar Agus Jong.

Bahkan menurutnya”saya mengalami kerugian milyaran, sekitar Rp. 2 Miliar.”ungkap Jong. Sementara, pengakuan Agus Jong dinilai Benhard sebagai penasehat hukum terdakwa, makin memperjelas perannya dalam kasus ini, dia menilai dakwan penuntut umum pada kliennya adalah dakwaan salah alamat karena tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh korporasi atau perusahaan. “Jadi bertentangan dengan Perma Nomer 13 tahun 2016, korporasi atau perusahaan biasanya di proses di ujung penyidikan atau setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetep, sehingga terbukti adanya keterlibatan atau bersama-sama melakukan korupsi.”paparnya.@_Oirul


14 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page