top of page

BPK Temukan 6 Permasalahan Pada Proyek Di Kota Pagar Alam


Koordinatberita.com| PAGAR ALAM~ Terkait enam permasalahan pada proyek di tubuh pemerintah kota Pagar Alam yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, telah melakukan pemeriksaan atas Belanja Daerah Pemerintah Kota Pagar Alam.

Pemeriksaan ditujukan untuk menguji dan menilai pelaksanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah terkait infrastruktur TA 2019 pada Pemerintah Kota Pagar Alam telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah TA 2019 pada Pemerintah Kota Pagar Alam yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:


1. Perencanaan dan pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas PKPP serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tidak sesuai ketentuan dan terdapat lebih bayar jasa konsultan sebesar Rp 31.600.000,00;

2. Pengendalian dan penatausahaan pembayaran pekerjaan pada Dinas PKPP tidak memadai;

3. Perencanaan dan pelaksanaan enam pekerjaan secara swakelola pada Dinas PKPP tidak memadai;

4. Pelaksanaan jaminan ketenagakerjaan pada pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas PKPP dan Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan;

5. Kurang volume 109 pekerjaan konstruksi pada lima Perangkat Daerah sebesar Rp 2.579.318.895,15;

6. Pengendalian penyelesaian pekerjaan konstruksi pada empat Perangkat Daerah belum memadai dan terdapat keterlambatan penyelesaian 15 pekerjaan belum dikenakan denda keterlambatan

sebesar Rp 42.205.966,00.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Walikota Pagar Alam agar:

1) Menginstruksikan Kepala Dinas PKPP untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran jasa konsultansi sebesar Rp31.600.000,00 dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2) Menginstruksikan Kepala Dinas PKPP untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik yang menggunakan penyedia jasa konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku;

3) Menginstruksikan Kepala Dinas PKPP untuk memerintahkan PPK untuk memantau dan melaporkan kepada Pengguna Anggaran mengenai penyelesaian enam pekerjaan yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Sanitasi TA 2019 dan mengenakan denda keterlambatan apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku;

4) Menginstruksikan kepada Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PKPP untuk memerintahkan kepada PPK kegiatan terkait untuk meminta kepada penyedia jasa konstruksi supaya menyelesaikan kewajiban mengenai jaminan ketenagakerjaan saat pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku;

5) Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PKPP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran realisasi Belanja Modal sebesar Rp2.579.318.895,15 sesuai dengan peraturan perundang-undangan

6) menginstruksikan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PKPP, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta Kepala Dinas Perhubungan untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran realisasi Belanja Modal sebesar Rp2.579.318.895,15 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk jelasnya kami lampirkan laporan hasil pemeriksaan dimaksud, yaitu Laporan Nomor: 4/LHP/XVIII.PLG/01/2020 tanggal 16 Januari 2020.


Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima.@_Pri

17 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page