top of page

Terdakwa Sidik Sarjono, atas Penipuan Senilai Ratusan Juta Rupiah Mulai Disidangkan


Koordinatberita.com| SURABAYA- Kasus penipuan senilai Rp. 354.000.000 juta dengan modus oprandi jual Kavling yang ada di Perumahan Multazam Islamic Resindance di Jl. Sedati Sidoarjo, melibatkan M. Sidik Sarjono, ST Bin Budi Sarjono, Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP) sebagai terdakwa. Atas pebuatannya itu. Kini, mulaui diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, SH dari Kejari Tanjung Perak.


Sidang perdana yang diketuahi oleh Majelis Hakim Sutarno dengan agenda pembacaan dakwan diruang Sari 2, PN Surabaya oleh jaksa Sulfikar SH, menyatakan terdakwa M. Sidik Sarjoni ST Bin Budi Sarjono, selaku Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), telah di dakwa atas sangkaan melanggar dari Pasal 378 KUHPidana a.

“Kerena akibat perbuatan Terdakwa kepada saksi Juhdi Syahirul Alim dan saksi Euis Kartini Puspitasari (korban) berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 354.000.000 (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah),”ucap Sulfikar dalam bacaanya dipersidangan. Kamis, 26/03/2020.


Usai pembacaan dakwaan majelih hakim Sutarno, mengakhiri persidangan telebih dulu, hakim memberikan pertanyaan kepada hakim, bagaimana dengan dakwaan tersebut.


Kemudian, Dia terdakwa konsultasi dulu dengan penasehat hukum dulu. “ Ya kami terima dakwaan jaksa dan kami tidak mengajukan eksepsi,” jawab terdakwa atas pertanyaan hakim.


Lalu majelis hakim Sutarno menutup persidangan dan pada sidang berikutnya pada tanggal 1 April 2020.


Sementara, ditempat sama I Putu Bagu selaku peasehat hukum terdakwa M. Sidik Sarjono, ST Bin Budi Sarjono, mengatakan memang sengaja tidak mengajukan eksepsi.


“Ya, Kamii sengaja tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, karena itu juga bagian dari strategi. Tapi, akan kami buktikan di pembelaan, sebab ada bukti-bukti yang kami miliki dan itu akan diajukan di persidangan” kata Putu kepada Koordinatberita.com setelah sidang berakhir.


Menurutnya, bahwa kliennya dianggap tidak bersalah atas perkara ini,” karena semua uang yang disebutkan dalam dakwaan tersebut, sudah dikembalikan semua oleh klien kami. Dan kami juga punya bukti-bukti itu,” tegasnya ucap I Putu Bagus Advokat yang berkantor di Jakarta.


Untuk diketauhi atas perbuata terdakwa sekira bulan Juni 2016 saksi Juhdi Syahirul Alim mendapatkan browsur tentang Perumahan Multazam Islamic Resindance yang terletak di Jl. Sedati Sidoarjo saat telah melaksanakan sholat Jumat di Mesjid Mujahidin Perak, kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 saksi Juhdi Syahirul Alim bersama Isterinya saksi Euis Kartini Puspitasari datang ke Jl. Raya Rungkut Menanggal Harapan J-5 Surabaya atau Kantor dari PT. Cahaya Mentari Pratama yang merupakan pengembang dari Perumahan Multazam Islamic Resindance selanjutnya setelah tiba di kantor PT. Cahaya Mentari Pratama saksi Juhdi Syahirul Alim bertemu dengan saksi Hardianto Agil Prasetiajiyang merupakan Marketing PT. Cahaya Mentari Pratama dan saksi Hardianto Agil Prasetiaji menjelaskan bahwa PT. Cahaya Mentari Pratama dengan direktur terdakwa M. Sidik Sarjono, ST Bin Budi Sarjono, (Alm) akan membangun Perumahan Multazam Islamic Resindance dengan konsep Islami dan juga menjelaskan bila perumahan tersebut bekerja sama dengan Ustad Yusuf Mansur yang mana akan membangun tempat pendidikan  Al-Quran serta Fasilitas terkait pendidikan secara Islami baik Pendidikan Formal dan Non Formal Selanjutnya saksi Hardianto Agil Prasetiaji menunjukan kepada saksi Juhdi Syahirul Alim dan saksi Euis Kartini Puspitasari lokasi fisik 2 (dua) bidang Kavling Tanah di Perumahan Multazam Islamic Resindance dengan ukuran masing-masing 7x15 = 105 m2 dengan posisi tanah kapling berada di Blok C-20 dan C-21 Desa Kalang Anyar tambak buyuk 53/DT/II No. 82 Kecamatan Sedati Sidoarjo yang masih berupa tambakyang berisi air dan batas-batas Kavlingnya belum ada.@_Oirul



64 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page