top of page
  • Gambar penulisR

Bos PT Srikandi Tega Penjarakan Terdakwa Gara-Gara tidak Lunasi Rp. 13 Juta


“ JPU Suparlan Ancam 6 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan “

Foto: Terdakwa Dea Novalian Rela Masuk Penjara Karena Tipu Gelap Demi Ibu Untuk Beli Obat

Surabaya,koordinatberita.com- Ironis benar, PT Srikandi yang bergerak dalam penjualan Mobil telah memenjarakan karyawannya gara-gara belum bisa menyelesaikan tanggungan sebesar Rp. 13 Juta, padahal karyawannya yang bernama Dea Novalina dan keluarganya sanggum melunasi dengan mengangsur.

Namun kini Dea Novalian menjadi penghuni Rutan Medaeng dan menduduki kursi Pesakitan di PN Surabaya didampingi oleh Pengacara Negara atau JPU Kejari Surabaya, Suparlan SH.

Memang diakuinya oleh Dea Novalina warga asal Mangrob Merr Surabaya, (Terdakwa.red) yang nekat melakukan tipu gelap uang perusahaan PT Srikandi sebanyak Rp. 60 Juta, bukan semata untuk kepentingan pribadinya malainkan kepentingan Ibunya untuk berobat.

Miskipun terdawa Dea Novalina, bukan pertama kali menggelapkan uang Perusahaan melainkan sudah beberapakali Dea Novalina menggunakan uang tanda jadi milik Coustameruntuk biaya pengobatan ibunya,hingga mencapai Rp. 60 juta.

Dengan aksinya tipu gelap terdakwa lama-lama akhirnya diketauhi oleh Ema sebagi admin.

Sementara dalam keterangan Ema di hadapan persidangan mengatakan,” setiap nota penjualan mobil baik pembelian secara tunai oleh konsumen maupun angkat kredit atau tanda jadi yang dibayarkan Coustamer, itu harus melalui saya sebagai admin. Sebab sudah beberapa kali ada nota Coustamer dan tanda tangannya (Dea Novalina) tapi uangnya tidak ada. Kemudian temuan itu saya sampaikan ke Pak Rizky. Setelah dicek kebeberapa konsumen ternyata benar kata mereka sudah bayar uang tanda jadi kepada Dea,” terang saksi Ema diruang sidang.

Menurut Ema, penggelapan uang tanda jadi oleh terdakwa sudah lama terjadi bahkan uang yang diambil terdakwa bukan satu Coustamer saja tapi ada beberapa Coustamer bahkan adapula Coustamer yang melayangkan protes bahkan marah-marahpadanya.

Pasalnya kata saksi, terdakwa yang telah menerima uang tanda jadi dari Coustamer tapi tidak dilaporkan kepihak kantor.

“Saudara saksi, peran terdakwa di Perusahaan anda sebagai apa, dan sudah berapa lama terdakwa bekerja?Dia seles bagian penjualan mobil ditempat saya (Rizky.red). Selama satu tahun bekerja ditempat saya, Dia saya bayar sesuai upah UMR, itu belum termasuk uang makan dan uang transport,”Pak hakim jawab Rizky yang ditanya Dedi Ferdiman yang memimpin persidangan.

Menurut Rizky, dari kerugian Rp.60 juta masih ada kekuranganRp.13 juta yang belum diselesaikan terdakwa. “ Awalnya kami sudah bilang secara baik-baik untuk mengembalikan uangnya, dan Dia (Dea Novalina) mau. Bahkan keluarganyapun janji bersedia akan mengembalikan uang secara utuh. Tapi hal itu tidak bisa diwujudkan, sebab Dia hanya mengembalikan Rp 47 juta saja sedangkan sisanya Rp.13 juta belum dikembalikan.

Karena tidak sanggup lagi membayar sisanya maka Dia bilang rela masuk penjara, dan sayapun melaporkan Dia ke Polsek,”imbuh Rizky usai sidang di PN Surabayake pada wartawan selasa (28/08/2018).

Atas perbuatan terdakwa JPU Suparlan mendakwakan terdakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 6 tahun penjara. (Oirul)


24 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page