top of page
  • Gambar penulisR

Hakim PN Surabaya Putus 1, 5 Tahun Penjara Eks Kepala Sekolah 54


“ JPU Jusuf Akbar dari Kejaksaan Tanjung Perak Belum ada Sikap Alias Pikir-Pikir “

Terdakwa Keny Erviati (Hijab Hitam) eks Kepala Sekolah SMP Negeri 54 Surabaya divonis 1,5 tahun penjara

Koordinatberita.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sifa'urosidin akhirnya nyatakan bersalah terhadap Keny Erviati, eks Kepala Sekolah SMP Negeri 54 Surabaya divonis 1,5 tahun penjara.

Dalam amar putusan hakim Sifa'urosidin menyatakan Keny Ervianti bersalah karena sebagai otak dari pembobolan soal Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK ).

Atas perbuata tersebut terdakwa Keny telah melanggar pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan terdakwa Keny Erviati dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” ujarnya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/9/2018).

Keny yang dinilai sebagai otak pembobolan soal UNBK menerima putusan paling tinggi. Pasalnya, Imam dan Teguh yang merupakan anak buah Keny hanya divonis hukuman selama satu tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Keny dan rekan-rekannya menerima, sementar JPU Jusuf Akbar dari Kejaksaan Tanjung Perak belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.

Perlu diketahui, Keny ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti menjadi otak atau orang yang menyuruh anak buahnya yakni Imam dan Teguh untuk melakukan pembobolan server komputer UNBK di SMPN 54 Surabaya.

Oleh JPU, Keny dituntut 3 tahun penjara. Sementara, terdakwa Imam dan Teguh dituntut 1,5 tahun penjara.(AT)


20 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page