top of page
  • Gambar penulisR

2 Saksi Imam Sulbani SH dan Drs. M, Musyafak Rauf Beberkan Jasa Para Terdakwa


Tonton Videonya https://youtu.be/eymDiG-jQ

Koordinatberita.com (Surabaya)- Persidangan Lanjutan Kasus Tipu Gelap "Sipoa", Penasehat Hukum (PH) terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan (A De Charge) Mantan ketua DPRD Surabaya Drs. M, Musyafak Rauf dan Imam Sulbani SH. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis ( 25/10).

Drs. M, Musyafak Rauf dan Imam Sulbani SH. dua saksi A De Charge (meringankan) yang dihadirkan oleh tim Penasehat Hukum terdakwa Budi Santoso dan Ir. Clements dalam perkara Sipoa, beberkan keuntungan bagi masyarakat desa Tambak Oso dan Universitas Sunan Giri dengan adanya beberapa proyek PT. Sipoa Group. (25/10).

Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan dan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad Hari Basuki, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.

Dalam keterangannya, saksi Imam Sulbani memberikan kesaksian bahwa dirinya mengetahui adanya proyek tersebut karena saksi mengaku sebagai Kepala Desa Tambak Oso yang menjadi objek akan di bangunnya proyek Apartemen Royal Avatar World. " Saya tahu ada proyek PT. Sipoa Group itu, karena saya kepala desa kelurahan Tambak Oso. Menurut saya dengan adanya proyek dari PT. Sipoa Group tersebut, benar-benar memberikan keuntungan kepada masyarakat saya. Sebelum di bangun poyek itu, masyarakat tidak keberatan malah mereka meminta kepada PT. Sipoa agar di buatkan jalan dengan cara pelebaran. Pada saat pembebasan lahanpun tidak terjadi permasalahan sedikitpun. " papar saksi Imam Sulbani.

Menurut Imam Sulbani SH, perijinan yang di ajukan oleh pihak PT. Sipoa, sudah memenuhi prosedur yang harus dipenuhi dan terlihat memang ada aktifitas kegiatan di lahan proyek tersebut.

" Saat ini PT. Sipoa telah merealisasikan jalan dan drainasse sepanjang 5 km. Ini memudahkan masyarakat yang dulu tidak tahu desa Tambak Oso karena terpencil akibat akses jalan masuk ke desa tersebut, sekarang telah tahu." Kata Imam

Sedangkan dalam keterangan Drs. M, Musyafak Rauf, mantan ketua DPRD Surabaya yang menjadi saksi kedua pada sidang kali ini, mengatakan “ bahwa keberadaan proyek-proyek PT. Sipoa sangatlah memberi manfaat bagi masyarakat sekitar pada umumnya dan Universitas Sunan Giri (Unsuri) khususnya” tegasnya Musyafa dalam kesaksiannya.

Dirasa sudah cukup keterangan dari para saksi, ketua hakim I Wayan Sosiawan menutup sidang dan menjadwalkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Samentara usai sidang menurut Penaseha Hukum terdakwa yaitu Agung Widodo mengatakan bahwa kedua saksi tersebut sangat menguntungkan kepada kedua terdakwa yaitu Budi Santoso dan Ir. Clements. “Perijinan yang di ajukan oleh pihak PT. Sipoa, sudah memenuhi prosedur yang harus dipenuhi dan terlihat memang ada aktifitas kegiatan di lahan proyek tersebut,” kata Agung, saat mengutip keterangan saksi Imam Sulbani SH, dipersidanga.

Masih kata PH Agung selain itu juga menurut saksi yang kedua Musyafak Rouf menilainya,” bahwa keberadaan proyek PT. Sipoa sangat bermanfaat bagi masyarakat dan Unsuri khususnya,” jelanya. “ Jalan akses masuk sudah bagus dari cor. Jadi sekarang masyarakat jadi tahu keberadaan Unsuri dan desa Tambak Oso. Saya yakin dengan adanya aktifitas di proyek yang juga bertetangga dengan tempat kami itu, sepertinya tidak ada niatan dari pihak Sipoa yang ingin melakukan penggelapan dan penipuan. " pungkas Agung Widodo yang juga sebagai Tim Penasehat Hukum Terdakwa.@-Oirul


43 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page