top of page
  • Gambar penulisR

JPU Surabaya Tuntut 8 Bulan Penjara Kepada Dua WNA (Aljazair)


“Hakim Beri Perbandingan Hukum Indonesia - Aljazair”

Koordinatberita.com (Surabaya)- Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Pothchi (30), dituntut delapan (8) bulan hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Perbuatan Kedua terdakwa, Kata Penuntut Umum. Telah memenuhi unsur pidana dalam pasal pasal 363 ayat (1) ke-4 A KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

" Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara pada (kedua terdakwa)masing-masing 8 bulan, dikurangi masa tahanan" ujar Damang membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/10).

Setelah JPU membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Jihad Arkaudin, memberi instruksi pada Anam, seorang penerjemah ahli bahasa untuk mengulang surat tuntutan yang dibacakan penuntut umum.

" Saudara bacakan inti tuntutan jaksa pada kedua terdakwa" ujarnya pada Anam.

Dilanjutkan Jihad, ia kemudian bertanya pada kedua terdakwa, hukuman apa yang dijatuhkan hakim pada seseorang yang melakukan pencurian di negaranya (Aljazair).

" Kalau mencuri seperti ini, apa hukuman di negaramu sana." Ujar Jihad.

Terdakwa Bouadjadja menjawab diplomatis dengan mengatakan tergantung barang yang dicuri, hukuman tersebut bisa 6 sampai 8 bulan.

Jawaban terdakwa ternyata memantik reaksi dari hakim Jihad, dengan mengatakan bahwa hukuman yang disebutkan oleh terdakwa adalah hukuman yang ringan.

" Kamu pilih yang enak-enak, hukumannya potong jari. Hingga potong pergelangan tangan" Kata Jihad.

Namun perkataan jihad kembali dibantah terdakwa. Bouadjadja menegaskan bahwa di negaranya (Aljazair)tidak memakai sistem hukum Potong tangan (qath al-yad), seperti Saudi Arabia.

Dikutip dari dakwaan Penuntut Umum, Dua warga negara asal Aljazair itu telah melakukan pencurian di toko outlet H & M Tunjungan Plaza Surabaya, pada 11 Agustus 2018.

Barang yang dicuri kedua terdakwa berupa 3 (tiga) sandal kids, sweter ladies, dress kids, sweater, 2 (dua)Â buah sepatu, baju anak, dress Girl.

Selain di toko H & M, terdakwa juga melakukan pencurian di toko Outlet (ZARA), berupa kemeja dan tiga pasang sepatu.

Atas perbuatan kedua terdakwa, pemilik toko mengklaim telah mengalami kerugian Rp. 3.798.790,- ( tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan tujuh ratus Sembilan puluh rupiah).@-Oirul.


12 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page