top of page
  • Gambar penulisR

Keterangan Saksi Korban, Pojokan Terdakwa Giri Bayu Cs


Koordinatberita.com,(Surabaya)– Keterangan 2 saksi korban pengeroyokan di Jimmy's Club Hotel JW Marriot, Surabaya, Handy dan Jimmy, membuat 5 orang terdakwa pengeroyokan semakin terpojok, karena adanya pengakuan dari para terdakwa yang mengakui melakukan pemukulan kepada korban. (11/12)

Lima orang terdakwa, Giri Bayu Kusuma, Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal dan Muhammad Baslum menghadiri sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Syifa'urosidin, dan jaksa penuntut umum (JPU) Damang anubowo tersebut, digelar di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Saksi Handy, ketika di periksa mengatakan, bahwa pada saat itu di dalam ruangan Jimmy's Club, sekira pukul 01.00 WIB, terdapat keributan antar pengunjung. Handy mengaku tidak mengetahui sebab dan musabab awal kejadian terjadinya keributan itu.

Ketika hendak keluar dari ruangan club bersama saksi Jimmy dan Yuna (kawan Jimmy), saat menuruni tangga, Jimmy menanyakan perihal keributan yang terjadi beberapa jam yang lalu tersebut.

"Saat turun lewat tangga, Jimmy tanya ke saya, ada apa kok ribut-ribut tadi ? Masalah bubur (kecil) gitu aja kok di ributin. "kata Handy menirukan pertanyaan Jimmy.

Tanpa ada sebab, terdakwa Dewi Megawati Aldona Doni, mengejar Jimmy dan langsung memaki dengan nada rasis. Mengetahui hal tersebut, Handy pun mencoba menghalangi untuk menenangkan terdakwa Dewi. Tak ayal akhirnya Handy pun harus menerima cengkeraman tangan pada kerah bajunya hingga sobek.

" Dia (Dewi) mau ngejar Jimmy, saya tenangkan malah saya yang di pukul dan di cengkeram kerah baju saya." terang Handy kembali.

Handy menambahkan bahwa setelah di serang terdakwa Dewi, 4 orang terdakwa lainnya datang menghampiri dan langsung melakukan pengeroyokan, mulai dari pemukulan dengan Handphone oleh terdakwa Jenifer, tendangan, pukulan dan cekikan.

" Saya di tendang, di pukul dan di cekik, bahkan sampai di gigit oleh Jenifer." imbuh Handy

Dari hasil visum di ketahui, Handy mengalami luka lecet pada pipi sebelah kiri, punggung sisi kiri, lengan kiri belakang dan leher kanan belakang.

Terpisah, saksi Jimmy ketika diperiksa mengatakan hal serupa yang di sampaikan oleh saksi Handy. Jimmy mengaku heran dengan pihak keamanan Jimmy's Club. Karena pada saat dirinya hendak menolong saksi Handy, malah di hadang oleh security.

" Saya yang melihat Handy di keroyok, saya berusaha melerai, daripada mati konyol di situ saudara saya. Tetapi satpamnya kok malah menghadang saya, saya terobos saja. Begitu saya hendak melerai, gantian saya yang dikeroyok sama mereka." jelas Jimmy

Dari visum yang di dapat, Jimmy mengalami luka robek diatas alis mata kiri, luka memar di pipi kanan, pelipis kanan, dahi tengah, pipi kiri.

Ketika keterangan 2 saksi korban ini ditanyakan kebenarannya kepada 5 orang terdakwa, semua mengakui melakukan pemukulan, hanya terdakwa Rizal yang tidak memukul, melainkan hanya memegangi korban. Terdakwa Dewi hanya tidak mengakui bahwa dirinya melontarkan kata-kata rasis.

Untuk diketahui, sidang pada kali ini JPU Damang menunjukkan barang bukti berupa baju kaos milik korban Handy yang sobek dan hasil rekaman CCTV yang memperlihatkan 2 orang korban yang dikeroyok oleh 5 orang terdakwa tersebut.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. @_Oirul


25 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page