2018 Kejati Jatim Masih Punyak PR 54 DPO
- R
- 29 Des 2018
- 2 menit membaca

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Pada tahun ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih menyisakan 54 orang DPO. Dan hal tersebut masih bagian perkerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan. Meskipun, pihaknya ( Kejati Jatim, red) melalui bidang Intelijentelah berhasil menangkap 11 (sebelas) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tahun 2018. Hal ini disampaikan oleh Kajati Jatim, Sunarta dalam rilis Anev Kinerja Akhir Tahun 2018 Kejati Jatim, di Jalan A. Yani Surabaya, Jum'at (28/12/2018).
“Sedangkan tercatat masih ada 54 DPO yang belum berhasil ditangkap dan masih tahap pengejaran,” ujar Sunarta.
DPO yang tertangkap tersebut, paling banyak dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Yakni, 3 DPO antara lain Hj Atika yang terlibat tindak pidana pemilu. Ia tertangkap pada 15 Januari 2018 lalu.
Kemudian, Mawardi terlibat perkara penyerobotan tanah juga tertangkap 15 Januari 2018 serta Sri Handayani tertangkap dalam waktu yang sama, terlibat tindak pidana pemilu.
Urutan kedua, merupakan hasil tangkapan Kejari Surabaya menangkap 2 DPO disepanjang 2018. Mereka adalah Kasmu, Ketua Komisi A DPRD kabupaten Bangkalan tertangkap 22 Januari 2018 dalam perkara pencabulan dan Sumargo yang ditangkap 22 Agustus 2018 terlibat perkara korupsi pembebasan lahan MERR.
Catatan lain, Kejari Kota Madiun hanya mampu berhasil menangkap 1 DPO, Kejari Sidoarjo 1 DPO, Kejari Jember 1 DPO, Kejari Sumenep 1 DPO, Kejari Sampang 1 DPO dan Kejari Kota Malang berhasil menangkap 1 DPO.
Berikut daftar nama DPO yang berhasil ditangkap bidang Intelijen jajaran Kejati Jatim:
1. Kejari Jember
– Yusuf tertangkap 24 Mei 2018 terkait perkara dana kopi olahan.
2. Kejari Surabaya
– Kasmu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, tertangkap 22 Januari 2018 dalam perkara pencabulan,
– Sumargo ditangkap 22 Agustus 2018 terlibat perkara korupsi pembebasan lahan MERR.
3. Kejari Kota Madiun
– Soni Sumarso tertangkap 15 Agustus 2018 terkait perkara Tunjangan Kesejahteraan anggota DPRD Kota Madiun.
4. Kejari Sidoarjo
– Sholehuddin tertangkap 3 Maret 2018 terkait perkara pengrusakan patok tanah milik Universitas Surabaya.
5. Kejari Situbondo
– Hj Atika tertangkap 15 Januari 2018, kasus tindak pidana pemilu.
– Mawardi terlibat perkara penyerobotan tanah juga tertangkap 15 Januari 2018
– Sri Handayani tertangkap dalam waktu yang sama, terlibat tindak pidana pemilu.
6. Kejari Sumenep
– Salim Achmad tertangkap 14 Pebruari 2018 terkait perkara KUT.
7. Kejari Sampang
– Abdul Qowi tertangkap 9 Maret 2018 perkara korupsi pesangan DPRD kabupaten Sampang.
8. Kejari Kota Malang
– Sutoyo SH Mhum tertangkap 26 Desember 2018 terkait perkara pengadaan peralatan pengembangan laboratorium FMIP Universitas Negeri Malang (UNM) tahun anggaran 2009.@_Oirul.