top of page

231 Anggta Total Pertanggungjawaban RAT Pengurus Koperasi TKBM Perak

  • 24 Apr 2019
  • 3 menit membaca

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengurus dan pengawas Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Usaha Karya Tanjung Perak ditolak. Suara penolakan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2018 yang digelar sekitar pukul 09.00 Wib, Senin (22/4/2019) itu dilancarkan sedikitnya 231 anggota melalui voting yang diikuti 457 peserta rapat.


“Untuk yang menerima 213 orang, dan yang menolak sebanyak 231. Sedangkan yang abstain ada 13 orang,” kata petugas dari panitia RAT usai penghitungan suara voting.


Sebelumnya, RAT KTKBM Tahun Buku 2018 yang berjalan cukup alot dan nyaris ricuh dengan baku mulut hingga berujung penolakan tersebut sudah tampak sejak awal dimulainya rapat. Kasak-kusuk dan gelagat ketidakpercayaan kepada pengurus dan pengawas KTKBM Usaha Karya Tanjung Perak periode 2016-2019 itu pun mengalirkan hujan interupsi bertubi-tubi dari anggota.


Kritik dan interupsi anggota kepada pengurus KTKBM Tanjung Perak yang telah purna jabatan tersebut, banyak mencecar seputar profesionalitas kinerja kepengurusan selama perjalanan tiga tahun masa periode. Seakan tanpa ampun, satu demi satu anggota dari 7 terminal tambatan di Tanjung Perak saling silang mengritisi ketidakbecusan kinerja pengurus dan pengawas KTKBM Usaha Karya. 


Anggota RAT menilai, pengurus KTKBM tak mampu menjalankan koridor yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Bahkan, sorotan keganjilan sistem keuangan KTKBM yang dikelola kepengurusan periode 2016-2019 ini tak luput dari tudingan anggota. “Dari mana Rp 210 juta?” tanya Darma, seorang anggota TKBM Jamrud Utara (JU) di hadapan pengurus dan pengawas saat sesi telaah LPj terkait neraca keuangan selama menjalankan roda organisasi.


Sementara, anggota TKBM lainnya, Luki Pujiadi mengutarakan hal serupa terkait penolakan sebagian besar anggota terhadap LPj kepengurusan KTKBM Usaha Karya yang telah habis masa baktinya tersebut. Ia mengatakan, seharusnya pengurus lama tidak bisa maju lagi dalam kontestasi pemilihan struktur baru kepengurusan setelah mendapat penolakan dari anggota.


“Kalau LPj itu sudah tertolak, seharusnya melalui AD/ART sudah diatur, pengurus lama tidak bisa mencalonkan kembali,” kata Luki saat dimintai konfirmasi.


Menurutnya, pengurus lama mencoba memainkan penggunaan bahasa dengan memelintir kata mencalonkan dengan dicalonkan. Secara subjektif, kata Luki, dia atau pengurus lama, secara pribadi tidak bisa mencalonkan lagi setelah LPj-nya ditolak anggota. “Kedua, banyaknya permasalahan teknis, prinsip kebijakan yang merugikan lembaga,” tandas Luki yang hampir berkali-kali menyela rapat dengan kritik dan interupsinya. 


Ia mencontohkan, jatuhnya pengelolaan TKBM ke 'pelukan’ Puskopal yang seharusnya tidak boleh terjadi. Hal ini, kata Luki, mengesankan, pengurus lama mengamini berdirinya koperasi lain yang menyerupai pola kerja Koperasi TKBM, khususnya di Terminal Teluk Lamong. “Begitu juga dengan pengurangan gang-gangan yang dilakukan sepihak,” tukas Luki yang ikut ‘bertarung’ memperebutkan kursi Ketua I melawan incumbent, Ahmad Kholiq.


Pada kesempatan sama, serbuan penolakan LPj pengurus lama juga diutarakan anggota lainnya.

Berdasar pantauan, hingga prosesi dimulainya pemungutan suara untuk 5 pengurus KTKBM Tanjung Perak periode 2019-2022, sejumlah anggota masih melontarkan kritik penolakannya. “Semua pengurus KTKBM 2016-2019 sudah demisioner dan berhak mencalonkan atau dicalonkan kembali,” dalih Ahmad Kholiq yang didapuk memimpin jalannya sidang pemungutan suara.


Kepiawaian Kholiq pun tertantang. Dengan diselingi pembacaan tata tertib, ia mampu meredam hingga mengambilalih kendali sidang di tengah ketegangan penolakan LPj RAT 2018 KTKBM Usaha Karya Tanjung Perak. Di sela pemilihan pengurus baru dalam RAT 2018 yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang dini hari itu, Kholiq menyampaikan, RAT 2018 merekomendasikan revisi AD/ART dan melanjutkan proses sertifikasi SHM di perumahan UKA secara tunai maupun kredit serta pembagian perumahan di Cerme, Gresik sebanyak 80 unit di tahun 2019.


“Berusaha mengembalikan TKBM Teluk Lamong ke KTKBM Usaha Karya. Selanjutnya, terkait pengadaan pakaian kerja melalui tender terbuka,” ingat Kholiq yang juga Caleg DPRD Jatim dari PKB ini.@_MS/Oirul

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page