top of page

28 WNA Asal Tiongkok Di Deportasl Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak


Kasi Intel Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak Washington Saut Dompak


Koordinatberita.com,(Surabaya) - Sebanyak 28 WNA asal Tiongko telah berhasil di Deportasi oleh Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. Dari jumlah warga asing itu telah melakukan pelanggaran seperti menyalahgunakan izin tinggal yang diatur dalam Pasal 122, melebihi waktu izin tinggal yang diatur dalam Pasal 78, dan tidak bisa menunjukkan dokumen ketika melakukan kegiatan seperti yang diatur dalam Pasal 71 huruf b.


Washington Saut Dompak sebagai Kasi Intel Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak menjelaskan dalam Wilaya kerja operasional di Imigrasi Tanjung Perak, Jalan, Darmo Indah Surabaya, adalah ada beberapa wilaya. “Kabupaten Gresik, Lamongan, Bojonegoro dan Tuban,” kata Kasihintel.


Masih menurutnya, dari hasil oprasi pengetatan WNA yang ada di beberapa wilaya itu kebanyakan dari WNA Tiongkok,” dari jumlah 28 WNA yang kami deportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya telah habis, melebihi 60 hari. Kami deportasi dan kami masukkan daftar tangkal," ujar Kasi intel Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Selasa (16/7/2019).


WNA yang dideportasi, kata Washington Saut Dompak, melakukan pelanggaran seperti menyalahgunakan izin tinggal yang diatur dalam Pasal 122, melebihi waktu izin tinggal yang diatur dalam Pasal 78, dan tidak bisa menunjukkan dokumen ketika melakukan kegiatan seperti yang diatur dalam Pasal 71 huruf b.


Selain melakukan pendeportasian, imigrasi juga melakukan tindakan tangkal yang berarti WNA tersebut tak boleh masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.


"Dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan dan bisa diperpanjang. Bisa masuk kembali ke Indonesia bila ada izin dari Dirjen Imigrasi," kata Washington Saut Dompak.


Washington menambahkan bahwa tim pengawasan orang asing (pora) turut andil dalam mengawasi orang asing kasus pendeportasian WNA.


Imigrasi Kelas I Tanjung Perak sendiri sudah mempunyai 105 tim pora di kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya yakni 7 kecamatan di Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.


"Tim ini, selain dari Imigrasi, terdiri juga dari instansi lain seperti kepolisian, TNI, kejaksaan, kesbangpol, kecamatan, dinas tenaga kerja dan instansi terkait lainnya. Keterlibatan dan kerjasama mereka lah yang memudahkan kita dalam melakukan pengawasan," tandas Wangsiton.@_Anam/Oirul

29 tampilan

Kommentare

Mit 0 von 5 Sternen bewertet.
Noch keine Ratings

Rating hinzufügen
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts