top of page

Bos PT.Gunawan Fajar, Abetnego Siswanto Singgih, Tak Miliki Ijin Ipal B3 Diancam Pidana Khusus

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Bos PT. Gunawan Fajar, Abetnego Siswanto Singgih alias Jimmy yakni terduga pengelola perusahaan yang di tidak memiliki ijin Intalasi Pengelolahan Limbah (IPAL) Bahan Beracun Berbahaya (B3), telah di dakwa dengan ancaman Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Kini, terdakwa atas nama Abetnego Siswanto Singgih alias Jimmy tinggal di perumahan Taman Internasional Blok H/16, Kecamatan Sambikerep Surabaya ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/1/2020).



Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Wedhayati, PN Surabaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djoko Susanto dari Kejaksaan Tinggi Jatim menjelaskan bahwa, PT Gunawan Fajar yang beralamat di Jalan Raya DPU Jegreg Desa Jegreg Kec. Lengkong, Kab. Nganjuk adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Industri Barang Plastik (karung plastik, jumbo bag) yang berdiri sejak tahun 2016, dengan jumlah karyawan yang bekerja sebanyak 700 orang yang dipimpin Abetnego Siswanto Singgih alias Jimmy belum memiliki ijin lingkungan dan ijin pengelolaan limbah B3.



"Hal itu diketahui saat petugas gabungan dari Unit III Subdit IV / Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan dan penindakan pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018. Bahwa PT. Gunawan Fajar belum memiliki lokasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3),"kata Djoko saat membacakan surat dakwaan.


Berdasarkan Surat No.B/9088/VII/RES.5.3/2018/Ditreskrimsus tanggal 24 Juli 2018 perihal Permintaan uji dan hasil uji laboratorium yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium UPT Uji Kualitas Lingkungan DLH Propinsi Jawa Timur, dan berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian No. 660/2031/111.6/2018 tanggal 2 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, didapatkan hasil diantaranya : Parameter Timbal (Pb), satuan mg/l, baku mutu 0,5, metode deteksi limit 0,0547, hasil uji ; 2,01, acuan metode US EPA SW 1311 Th.1992, APHA 3112 B,Ed 22,2012, Keterangan MELEBIHI.


"Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,"pungkasnya.


Usai mendengarkan surat dakwaan dari JPU, hakim menunda sidang hinggal tanggal 30 Januari. "Kita tunda tanggal 30 dengan agenda keterangan saksi,"kata hakim Wedhayati sembari menuntup sidang.@_Oirul

194 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page