top of page

Disnakertrans Hambat Jalannya Sidang Praperadilan Dua Mantan Dirut PT KDH

Diperbarui: 30 Okt 2019


Koordinatberita.com~ Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri menghambat jalannya sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun. Pasalnya hal itu bisa membuat preseden buruk. Sebab yang namanya sidang praperdihaln keduanya harus hadir saat sidang pertama, baik pemohon atau termohon. Selasa, (29/10)

Karena dianggap oleh Andry Ermawan dan Agung Silo Widodo yakni tim Penasihat hukum dua mantan direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), bahwa pihak Disnakertrans) Provinsi Kepri sangat disayangkan bahkan terkesan menghambat proses hukum.


"Kami sangat menyayangkan. Tanpa alasan apapun, baik tertulis maupun lisan, ini tentunya menghambat proses peradilan ini. Ini preseden buruk, yang namanya praperadilan dimana-mana hadir, baik pemohon maupun termohon," kata Andry Ermawan usai persidangan yang dipimpin hakim Antoni Trivolta.


Dia menyebutkan ketidakhadiran Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri ataupun pihak penyidik dalam sidang praperadilan di hari perdana tersebut, menunjukkan ketidaksiapan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dua kliennya, yakni mantan Direktur Utama PT KDH Indra Gunawan dan mantan Direktur PT KDH Muhammad Yusuf.


Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Disnakertrans Provinsi Kepri terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawan PT KDH.


"Kenapa (penyidik Disnakertrans) bisa memburu waktu untuk menetapkan tersangka, kemudian juga merampas hak-hak klien kami dengan melakukan penahanan. Ini yang kita uji di praperadilan, tapi mereka tidak hadir," katanya.


Dia menyatakan bahwa penyidikan terhadap keduanya kliennya itu tidak bisa dilanjutkan karena PT KDH sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan No 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN. Niaga Mdn, jo Nomor 10/Pdt.Sus.PKPU/2018/PN Niaga Mdn.


"Dengan putusan pailit itu, maka masalah iuran BPJS diserahkan kepada tim kurator. Tim kurator yang berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan harta pailit debitor," kata dia didampingi rekannya Agung Silo Widodo Basuki.


Agung Silo Widodo Basuki menambahkan bahwa persidangan perdana terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak pemohon tanpa alasan yang jelas.


"Tadi di persidangan disebutkan bahwa relaas panggilan sudah disampaikan secara patut, ada tanda tangan dan stempel. Tapi tidak satupun perwakilan dari Disnakertrans yang hadir," ujarnya.


Dilangsir dari ANTARA, bahwa penyidik Disnakertrans Provinsi Kepri Ria Isweti ketika dikonfirmasi via sambungan telepon mengatakan ketidakhadirannya dalam sidang praperadilan disebabkan dia sedang berada di Pengadilan Niaga Medan.


"Kebetulan waktunya bersamaan," kata dia.


Ria Isweti kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Gunawan dan Muhammad Yusuf sudah sesuai prosedur. Dia menyatakan status pailit bagi KDH tidak menggugurkan perkara pidana terkait tidak dibayarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja.


"Soal penahanan (kedua tersangka) pada malam hari, itu hanya untuk menghindari kehebohan di tengah warga. Penahanan ini dikarenakan perkaranya kita limpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, apakah ditahan atau tidak, terserah kepada kejaksaan," kata Ria Isweti.


Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Tbk tersebut hanya berlangsung sekitar 15 menit disebabkan ketidakhadiran pihak termohon. Hakim Antoni Trivolta menunda persidangan pada 5 November 2019 mendatang.


''Karena termohon tidak hadir. Maka sidang saya tunda pekan depan dengan jam yang sama,'' kata Antoni sambil mengetuk palu sidang.


PT KDH merupakan perusahaan pertambangan granit yang beroperasi di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.


Perusahaan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan, dan menghadapi tuntutan dari para karyawan mengenai upah yang tidak dibayar sejak akhir 2017, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak hingga Mei 2019 setidaknya mencapai Rp318.610.638.@_Koordinatberita.com

54 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page