top of page

Eksepsi Bos Karaoke Rasa Sayang Ivan Kuncoro Ditolak


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Sidang lanjutan atas perkara Hak Kekayaan Intlektual (HKI) tanpa ijin itu, kembali digelar di Ruang Garuda 1, pengadilan Negeri (PN) yang diketauhi Majelis Mashuri Effendi dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto.


Dalam tanggapan eksepsi tersebut jaksa Novan A Arianto dari Kejati Jatim, telah menolak eksepsi tim penasehat Bos Karaoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro atas kasus pelanggaran hak cipta yang dikomersilkan.


"Memohon kepada majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini, menolak secara keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan penuntut umum memiliki dasar hukum yang sah," kata JPU  Novan A Arianto saat membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/12).


Pantauhan Koordinatberita.com di ruang sidang, bahwa tanggapannya, JPU Novan tidak sependapat dengan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Ivan Kuncoro yang menyebut surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.


"Bahwa surat dakwaan yang kami susun adalah dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap sehingga tidak ada cukup alasan yang jelas bagi Penasihat hukum untuk menggagalkan dakwan Penuntut Umum," tandas JPU Novan.


Dengan tanggapan JPU ini, Majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi menunda persidangan perkara satu pekan mendatang.


"Sidang dilanjutkan hari Kamis tanggal 2 Januari untuk pembacaan putusan sela," pungkas hakim Mashuri Effendi menutup persidangan.


Untuk diketahui, Kasus pelanggaran hak cipta  ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim. Selain menetapkan Ivan Kuncoro sebagai tersangka, Polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini, diantaranya, server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berijin.


Pelanggaran haki ini terjadi sejak tahun 2016. Selain tidak membayar royalti ke LMKN, terdakwa juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.


Perbuatan terdakwa Ivan Kuncoro dianggap melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.@_Oirul

44 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page