top of page

Eksepsi Pidana Devi Vs Parlindungan, Malik: Perkara Sudah ada Perdamaian & Pencabutan


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Dalam perkara penipuan ini terdakwa Devi Chrisnawati.SH.M.Kn selaku notaris tidak mengajukan eksepsi namun setelah didamping penasehat hukum Abdul Malik, selanjutnya melakukan pengajuan eksepsi ke majelis hakim dan saat itu juga eksepsi dikabulakan.


Dan tak hanya itu Abdul Malik mengatakan perkara ini suda ada perdamain dan pencabutan.


Namun perkara penipuan terhadap terdakwa mengundang dugaan tanda tanya bagi pengunjung sidang, Sebab sidang awal sebelumnya saat agenda dakwaan terdakwa menyatakan setuju minta dilanjutkan tanpa mengajukan Eksepsi (Keberatan) ketika digelar diruang Cakra.


"Belum yang mulia, Dan saya mohon acara ini tetap dapat dilaksanakan yang mulia, yang mulia,"kata notaris devi meminta hakim agar sidang tetap dilaksanakan.


Pernyataan terdakwa tersebut yang disampaikan saat sidang pekan lalu, menyetujui tidak mengajukan eksepsi sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya.


Sedangkan pada agenda berikutnya sidang yang berbeda diruang Garuda 1, Sebagaimana sesuai pernyataan Hakim Ketua I Ketut Suarta sebelumnya menyampaikan akan memasuki agenda pembuktian, Namun pernyataan hakim terpatahkan saat tim pengacara terdakwa Devi, yakni Abdul Malik.

"Pak hakim karena kami baru diberikan kuasa, Jadi kami mau ajukan eksepsi,"ujar Abdul Malik sambil memberikan map berkas ke meja hakim pada sidang diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya selasa siang, (20/10).


Selanjutnya, Hakim ketua I Ketut sempat menanyakan ke terdakwa Devi dengan mengikuti sidang secara online tanpa mengenakan rompi tahanan, Hakim pun bertanya terkait pengajuan eksepsi pengacara karena semula terdakwa tidak minta, Namun kendati Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim, Sabetania Paembonan mengajukan keberatan hakim pun lanjut menyetujui.


"Mohon maaf yang mulia, Pada sidang yang lalu karena keterbatasan saya dalam hukum pidana, dan saya tidak didampingi seorang ph, Maka terus terang saya tidak bisa berpikir jernih dan baik, Kalau diperbolehkan ijinkan saya mengajukan eksepsi,"kata terdakwa yang juga menyandang sarjana hukum.

Sementara penasehat hukum terdakwa Devi Chrisnawati.SH.M.Kn yakni Abdul Malik memberikan penjelasan kepada Koordinatberita.com melalui sambungan Whatsapp mengatakan.” Hakin Terimah exsepsi PH Devi. sidang jawaban exsepsi dilakukan 22 ok 2020, karena sudah ada putusan PKPU dàn perdamaiaan sama pencabuta dari Korban.parlimdungan,” jelasnya melalui Whatsapp, Rabu 21/10/2020.

Menurut Abdul Malik, penasihat hukum Devi, kliennya masih diperiksa secara maraton. Hingga pekan ini, timnya masih mendampingi Devi di lima kasus berbeda. Meski demikian, dia meminta masyarakat tidak terlalu menyudutkan kliennya. Sebab,Devi belum tentu bersalah. Menurut dia, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Saya harap demikian. Klien kami memang membenarkan jika laporan itu dilakukan oleh

terlapor karena permasalhan utang piutang," ucapnya.


Abdul Malik penasihat hukum yang juga ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim itu menceritakan, kliennya telah memiliki

iktikad baik untuk pembayaran utang-piutang tersebut. Caranya, membayar bunga beberapa terlapor.


Sebagian lainnya juga sudah dikembalikan.

Nah, dalam kasus itu, terang Malik, kliennya diduga melakukan penggelapan dan penipuan. Dasarnya memberikan jaminan berupa cek. Namun, ketika dicairkan, ternyata cek itu kosong. Padahal, menurut Malik, kliennya memberikan cek tersebut sebagai jaminan atas pelunasan. Di sisi lain, di tingkat perdata, lanjut Malik, kliennya juga sudah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).


“Sebagai jaminan atas pelunasan. Di sisi lain, di tingkat perdata, lanjut Malik, kliennya juga sudah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Di tingkat itulah, kliennya dinyatakan pailit. Dengan demikian, harta-hartanya bisa langsung dibagikan kepada orang-orang yang berhak. "Tapi, bukan kewenangan kami.


Oleh karena, pihak kurator yang ditunjuk," terang penasihat hukum yang berkantor di Jalan Prambanan itu. Sebagaimana diberitakan, Devi terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Sebanyak 15 laporan secara beruntun datang ke Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya. Polisi mengungkapkan, Devi melakukan tipu gelap itu dengan modus menawarkan bisnis dana talangan dengan bunga 5 persen sampai 6 persen”.Pungkasnya.

Untuk diketahui, Dalam hal ini terdakwa Notaris Devi yang berkantor Jalan Pahlawan No 30 Surabaya, diadili akibat kasus dugaan penipuan dengan modus dana talangan, maupun Offering Letter (OL) dari bank CIMB sejumlah Rp 4.3 Miliar, Setelah dilaporkan oleh korban yakni Parlindungan L, SE, MA dan saksi korban Novian Herbowo di Polda Jatim.


Dimana, Sesuai dakwaan terdakwa Devi Chrisnawati, SH setiap membujuk untuk pinjaman OL kepada saksi Parlindungan L, SE, MA selalu mengatakan bahwa pinjaman aman dan pasti kembali disertai jaminan cek sehingga saksi percaya.


Ironisnya berjalan waktu, saat saksi (Pelapor) akan mencairkan di Bank Jatim Cabang Utama KCP Darmo di Jalan Darmo No. 38 Surabaya, Ternyata dua lembar cek tersebut tidak dapat diproses alias ditolak, dikarenakan dana tidak tersedia pada rekening terdakwa sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan Pencairan Cek dari Bank Jatim Nomor 059/259/DRM/PN/SA tanggal 31 Maret 2020.

Sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Parlindungan L, SE, MA dan saksi korban NOVIAN HERBOWO menderita kerugian kurang lebih sejumlah sekitar Rp. 4.3 Miliar.


Sebagaimana diketahui, Sesuai rilis kasus yang disampaikan Ditreskrimum Polda Jatim sebelumnya, Digelar hasil laporan puluhan korban lainnya, yang diperkirakan membuat sejumlah korban mengalami kerugian total sekitar Rp 65 miliar, Sehingga akhirnya devi ditangkap dan ditahan di Polda Jatim akibat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Terpisah, Usai persidangan kebetulan dua orang yang berkaitan dengan kasus devi juga sebagai pelapor hadir dipersidangan, Dan menyampaikan kekecewaan atas keputusan hakim."ini aneh, jangan jangan nanti bisa dibebaskan terdakwanya, Korbannya sudah banyak, persidangan ini harus di diawasi," ujar salah satu pengunjung sidang pada awak media.@_Oirul


71 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page