top of page

Hakim Vonis 6 Bulan Penjara, Anehnya Terdakwa Oey Juliawati Wijaya Tidak Ditahan

  • 23 Okt 2019
  • 2 menit membaca

JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa, Kompak Katakan Pikir-Pikir Atas Upaya Banding”

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Oey Juliawati Wijaya masih bisa menghirup udara bebas meski telah divonis 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus laporan palsu.


Tidak ditahannya Oey Juliawati ini merupakan efek dari tidak adanya perintah penahanan dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki yang dibacakan dalam persidangan di Ruang Cakra, Rabu (23/10).


"Mengadili, menyatakan terdakwa Oey Juliawati Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadukan perbuatan yang tidak ada,  menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," ucap Hakim Maxi Sigerlaki saat membacakan amar putusannya.


Menurut hakim, perbuatan Oey Juliawati Wijaya telah bertetangan dengan Pasal 220 KUHP.  Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim.


"Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana. Sehingga terdakwa Oey Juliawati haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya," kata hakim Maxi Sigerlaki saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya.


Vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, Oey Juliawati Wijaya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan masih menyatakan pikir-pikir.


Diketahui, Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Oei Juliawati Wijaya dihukum 1 tahun penjara.


Kasus ini dilaporkan oleh Meliyana setelah sempat dilaporkan oleh Oei  Juliawati Wijaya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan atau penggelapan uang dan barang-barang berupa peralatan kantor milik Oei Juliawati Wijaya yang dikirim ke PT Nusantara Era Optima (NEO), padahal barang-barang yang dimaksud masih ada.


Kasus Meliyana pun bergulir hingga ke meja hijau. Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Meliyana divonis onslagh dan menyatakan perbuatannya dinyatakan bukan perbuatan pidana.


Namun JPU Kejati Jatim tidak terima dan mengajukan kasasi, tapi ditolak oleh hakim Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan membebaskan Meliyana dari dakwaan jaksa.


Atas dasar putusan kasasi itulah, Meliyana melaporkan balik Oei Juliawati Wijaya ke Polda Jatim dengan sangkaan memberikan pengaduan palsu.@_Oirul

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page