Ironis! Sakit Kulit, Hakim Alihkan Tahanan Negara Jadi Tahanan Kota
- 22 Jan 2020
- 2 menit membaca

Koordinatberita.com | SURABAYA – Karena terdakwa sakit kulit, majelis hakim mengalihkan dari tahanan jaksa (Tahanan negara.Red) menjadi tahanan kota.
Sidang yang di pimpin oleh majelis hakim Pujo Saksono dalam agenda pembacaan eksepsi sekaligus pembacaan penetapan pengalihan tahanan diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Lanjutan sidang terkait kasus penggelapan saham di perusahan, PT Zangrandi Prima yang dilakukan terhadap empat terdakwa yakni Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka, (terdakwa.red) diancam dengan dakwaan pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selasa (21/01/2020).
Saat pembacakan eksepsi oleh Penasehat Hukum (PH) dari empat terdakwa tersebut, terkesan menyudutkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejari Surabaya.
“Dalam perkara ini sebenarnya tidak masuk rana pidana dan seharusnya rana perdata, karena materiilnya bukan bersifat pidana,”kata salah satu tim PH terdakwa.
Tak hanya itu, PH juga menyebutkan bahwa dakwan jaksa tidak cermat dan prematur.
“Saudara jaksa tidak cermat menyusun dakwaannya sehingga cacat formal atau error in procedure,”tambahnya Erles Rarelal, ketua tim PH terdakwa.
Usai pembacaan eksepsi, kemudian majelis hakim Pujo Saksono, melanjutkan membacakan penetapan, pengalihan penahanan terhadap terdakwa Ir. Willy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio yang diajukan oleh PH nya.
“Setelah membaca permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa, sesuai dengan pasal 23 KUHAP, dengan ini majelis hakim menetapkan terdakwa Ir. Willy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio, dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota,”kata hakim Pujo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan para terdakwa dijamin oleh penasihat hukumnya, terdakwa tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
“Terdakwa juga mengidap penyakit kulit,”imbuh hakim Pujo.
Karena sidang harini ini dirasa cukup, hakim kemudian menunda persidangan pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2020, dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU.@_Oirul
Comments