top of page

Kasat Reskrim Akui Telah Limpahkan Berkas Kasus Pilot Lion Air Ke Kejaksaan

"Jaksa Belum Terima Berkas Perkara Pilot Lion Air Aniaya Pegawai Hotel La Lisa"

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengaku telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan penganiayaan pegawai La Lisa hotel Surabaya oleh Arden Gabriel Sudarto, Oknum Pilot Lion Air.


"Sudah kita limpahkan dua Minggu lalu,"ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dilangsir dari hasil dkonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/6).


Keterangan Sudamiran ini berbeda dengan keterangan Ali Prakoso selaku Kasubsi Penuntutan Kejari Surabaya yang juga ditunjuk sebagai jaksa peneliti perkara tersebut.


Masih dilangsir,” surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara (SPDP) sudah kami terima waktu bulan puasa lalu, tapi berkas perkaranya belum kami terima,"kata Ali Prakoso, Rabu (12/6).


Untuk diketahui, Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai La Lisa hotel itu ramai beredar di dunia maya.

CCTV yang viral itu menampilkan gambar Pilot Lion Air yang mengenakan baju putih menganiaya dan melayangkan pukulan kepada AR (korban).


Peristiwa penganiayaan itu akhirnya dilaporkan korban ke Polrestabes Surabaya, dengan tanda bukti lapor bernomor STTLP/B/440/V/RES.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABES SBY.


Akibat laporan itu, oknum Pilot Lion Air tersebut kemudian ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/5) malam dan mulai ditahan pada Kamis (9/5).


Dalam penyidikan, aksi pemukulan itu dilakukan Arden Gabriel Sudarto lantaran tidak puas dengan pelayanan korban, lantaran pakaiannya yang disetrika oleh korban masih terlihat kusut saat hendak dipakai.


Jaksa Belum Terima Berkas Perkara Pilot Lion Air Aniaya Pegawai Hotel La Lisa

Sementara, Kejari Surabaya melalui Ali Prakoso selaku jaksa peneliti mengaku belum menerima berkas perkara penganiayaan pegawai La Lisa Hotel di Surabaya oleh Arden Gabriel Sudarto, oknum Pilot Lion Air


"Surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara (SPDP) sudah kami terima waktu bulan puasa lalu, tapi berkas perkaranya belum kami terima,"ujar Ali Prakoso diruang kerjanya, Rabu (12/6).


Terkait kabar adanya penangguhan penahanan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Ali Prakoso mengaku belum mengetahuinya.


"Kalau itu gak tau mas, berkasnya aja belum kami terima,"tandasnya.


Untuk diketahui, Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai La Lisa hotel itu ramai beredar di dunia maya.Peristiwa penganiayaan itu akhirnya dilaporkan korban ke Polrestabes Surabaya, dengan tanda bukti lapor bernomor STTLP/B/440/V/RES.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABES SBY.


Akibat laporan itu, oknum Pilot Lion Air tersebut kemudian ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/5) malam dan mulai ditahan pada Kamis (9/5).


Dalam penyidikan, aksi pemukulan itu dilakukan Arden Gabriel Sudarto lantaran tidak puas dengan pelayanan korban, lantaran pakaiannya yang disetrika oleh korban masih terlihat kusut saat hendak dipakai.@_Rif/Oirul


13 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page