top of page

Kejati Jatim Berondong Bambang DH Dengan 20 Pertanyaan Selama 5 Jam Saat Diperiksa


Foto: Koordinatberita.com/ Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Akhirnya mantan Walikota Surabaya dua periode, 2002-2010 Bambang DH, memenuhi panggilan Kejati Jatim terkait dugaan kasus sekandal kasus mega korupsi sebesar 60 T. Meski atas pemanggilan mereka sempat tertunda namun kini pihaknya (Bambang DH) hadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya. Pemeriksaan tersebut dimulai pukul 09.00 dan berakhir sekitar pukul 14.05.


"Ada 20 pertanyaan yang penyidik tanyakan, terkait pengetahuannya soal YKP adalah milik Pemkot Surabaya," terang Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi kepada Koordinatberita.com saat jumpa pers usai pemeriksaan, Selasa (25/6).


Bambang DH usai diperiksa Kejati Jatim/Koordinatberita.com


Selain Bambang DH, masih kata Didik, hari ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Keuangan YKP dan Kabag Keuangan PT Yekape.


"Yang jelas, tiap hari kami melakukan pemeriksaan," pungkas Didik Farkhan.


Terpisah, Bambang DH membenarkan pernyataan Didik Farkhan.


Untuk diketahui, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah Kejati Jatim menemukan adanya perbuatan melanggar hukum atas hilangnya hektaran tanah milik Pemkot Surabaya senilai Rp 60 triliun yang beralih kepemilikannya ke tangan PT Yekape.


Kasus korupsi YKP ini pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.


Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya.


Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.


YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.


Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.


Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.


Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.


Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.


Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.@_Oirul

9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page