top of page

Kejati Jatim Terima Kembali Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu


Kejaksaan tinggi jawa timur telah menerima berkas perkara dugaan pencabulan anak di Sekolah Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, denganTersangka JE alias KO JUL. ( Ilustrasi )
Kejaksaan tinggi jawa timur telah menerima berkas perkara dugaan pencabulan anak di Sekolah Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, denganTersangka JE alias KO JUL. ( Ilustrasi )

Koordinatberita.com SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima kembali berkas Perkara pencabulan terhadap anak didik di Kota Batu dari penyidik Polda Jatim. Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berada di kota Batu disangkakan melakukan kekerasan seksual berup fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap belasan hingga puluhan anak.


Fathur Rohman selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim dalam keterangan tertulis 15/12/2021 kepada media koordinatberita.com," setelah kurang lebih 2 bulan berkas perkara di kembalikan kepada Penyidik, pada hari senin tgl 06 desember 2021 JPU Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara S P I , terhadap berkas tersebut JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah petunjuk (p-18/p-19) telah di penuhi oleh penyidik atau belum guna proses lebih lanjut," jelasnya.


Namun kini tersangka dengan inisial JE telah disangkakan dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. JE dan di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh Penyidik Polda Jatim pada hari Kamis (5/8/2021) Empat bulan yang lalu.


Lanjutnya "Berkas perkara JE diterima Kejati Jatim pada hari Jumat tanggal 17 september 2021 mengalami P18 atau dikembalikana lantaran belum sempurna," ungkapnya.


Selanjutnya," hal itu diketauhi saat JPU melakukan penelitian berkas perkara, masih belum terpenuhinya alat bukti sesuai Pasal 184 Kuhap terhadap pasal yang disangkakan” terangnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejati) pada tanggal 23 september 2021 memberitahukan ke Penyidik Polda Jatim bahwa berkas perkara JE belum lengkap (P-18) dan selanjutnya pada tgl 30 September 2021, berkas perkara JE alias Ko Jul oleh JPU di kembalikan kepada Penyidik Kepolisian untuk di lengkapi (P-19).


Tersangka JE dijerat Pasal yang di sangkakan kepada tersangka JE adalah UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP.@_Siswanto.

126 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page