top of page

Miliki Sabu 2,30 Gram, Penjual Nasi Goreng Asal Putat Jaya Diadili


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Muhamad Ma’arif Bin Mat Kasan, warga Jl.Kupang Gunung Barat 9 No.24 Rt.01 Rw.09 Kel. Putat Jaya, yang berprofesi penjua nasi goreng (Nasgor), Senin siang, 13 Januari 2020 telah diadili di Pengadilann Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, terbukti menyimpan barang terlarang yakni narkoba jenis sabu didalam kamar. Dengan perbuatan tersebut terdakwa didakwa Adhiem Widigdo SH,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sidang yang diketauhi Majelis hakim Yosepen digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Adhiem Widigdo SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak diruang Garuda 1, PN Surabaya. Senin (13/01/2020).


Dalam pembacaan dakwaan JPU. JPU Adhiem Widigdo SH, mendakwa terdakawa bahwa terbukti memiliki barang haram jenis sabu seberat 2,30 gram.


“Sebagai berikut bahwa terdakwa Muhammad Ma’arif Bin Mat Kasan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekitar jam 08.30 wib atau pada atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di di rumah Terdakwa Jl.Kupang Gunung Barat 9 No.24 Rt.01 Rw.09 Kel.Putat Jaya Kec.Sawahan - Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan

menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa,” ucap JPU Adhiem saat pembacaannya di persidangan.


Lebih lanjut jaksa menguraikan dakwaan itu, bagaimana terdakwa saat memiliki sabu dalam isi dakwaannya.


“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana transaksi narkotika, saksi Aipda Darul Syah dan Aipda Djunaedi, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Ma’arif Bin Mat Kasan di rumah, Jl.Kupang Gunung Barat 9 No.24 Rt.01 Rw.09 Kel.Putat Jaya Kec.Sawahan, Surabaya yang sedang sendirian baru pulang dari membeli rokok.Pada saat dilakukan

penggeledahan, petugas kepolisian berhasil menemukan di dalam kamar tidur di atas kotak! speaker berupa 1(satu) buah kotak tisu warna merah muda yang didalamnya terdapat 1(satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal putih dengan berat bruto +2,30gram. 1(satu) sedotan plastik warna putih, 1(satu) buah korek api gas warna biru; di dalam lemari pakaian ditemukan barang berupa 1(satu) plastik klip kecil berisi kristal warna putih dengan berat bruto +0,6gram, 20(dua puluh) plastik klip kosong, 1(satu) timbangan elektrik warna silver; dan 1(satu) hp XIAOMI 4A warna putih dengan nomor 0895397079303 dari genggaman tangan kiri terdakwa, yang diakui Terdakwa semua itu adalah barang miliknya dan disimpan sendiri oleh Terdakwa”. tandasnya.


Kemudian Majelis hakim mepertanyakan hal itu kepada terdakwa. Dan terdakwa membenarkan. “Benar! Pak hakim” jawab terdakwa saat sidang akan berakhir.


Atas perbuatan tersebut terdakwa didakwa Adhiem Widigdo SH,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@_Oirul

 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page