top of page

Modus Pinjamkan Uang, Pada Ahirnya Rumah Terhutang Dirampas Secara Paksa

”Herlina Herlina Romaningsih, Terduga Perbuatan Melawan Hukum”

Koordinatberita.com | SURABAYA - Wintarni (61) warga Manukan Subur, bermaksud pinjam uang sebesar Rp. 300 juta kepada Herlina Romaningsih dengan syarat waktu 5 tahun harus di kembalikan. Anehnya, Winarni saat suwaminya meninggal, tiba-tiba Herlina Romaningsih, bos Apotik Krajan di kawasan manukan (pemberi hutang) mengusir Wintarni untuk mengosongkan rumahnya.


Dengan arogannya Herlina Romaningsih dengan seenaknya mengusirnya. Kemudian Wintarni menggunakan jalur hukum yakni menggugat kepada Herlina Romaningsih ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat dilakukan pengecekan, Koordinatberita.com di wabsrd pnsby (Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya tertera dengan nomer perkara 983/Pdt.G/2019/PN Sby, Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2019.

Dalam data itu, disebutkan bahwa gugatan Wintarni melawan Herlina Romaningsih telah dikabulkan oleh PN Surabaya.


Untuk diketauhi sebelumnya, Karena ingin mengembangkan usahanya jasa menjahit yang lebih maju ,Wintarni dan Suaminya ( Rifin 65) waktu itu sekitar tahun ( 2014 ) menawarkan rumahnya kepada Harlina seharga Rp 600 juta, disinilah diduga indikasi niat jahat Harlina mulai timbul dengan tetap bersikap seakan berpura pura baik dan ramah sebagai sahabat. Dia Herlin tidak mau menawar rumah Wintarni malah ingin meminjamkan uang saja sebesar 300 juta rupiah kepada Wintarni dengan jangka waktu lama pengembalian yakni 5 tahun .


Pada waktu itu, Wintarni dan Suaminya, sangatlah membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya ,maka diterimalah penawaran uang pinjaman dari Herlin tersebut asal dia mau jaminkan sertifikat rumah hak guna bangunan no 1137 yang masih dalam proses di BPN tersebut.


Kemudian, Wintarni menerima uang pinjaman sebesar 300 juta di dirumah Bu Har sehabis Maghrib tanpa adanya bukti kwitansi peminjaman waktu itu tidak ada saksi yang mengetahuinya hanya Wintarni dan Herlin berseta saksi.


Sampai berita ini di turunkan, pihak tergugat saat di konfirmasi pada Selasa tanggal 7/01/2020 di rumahnya belum bisa memberikan keterangan,”tidak ada di rumah,” kata penjaga Apotik yang satu lokasi dengan rumahnya.@_Oirul

79 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page