Koordinatberita.com| JAKARTA~ Pinangki Sirna Malasari mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. "Pinangki mengajukan banding sehingga kami penuntut umum juga mengajukan banding," kata Ketua Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Pinangki, Yanuar Utomo, mengutip Antara, Selasa, 16 Februari 2021.
Pada Senin, 8 Februari 2021 majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari. Ia dinyatakan terbukti menerima suap 500.000 dolar AS, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait dengan perkara Djoko Tjandra.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang meminta agar Pinangki divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lebih lanjut, Jaksa Yanuar tidak menjelaskan alasan Pinangki mengajukan banding. "Tidak disampaikan alasan pengajuan banding. Hanya pengacara saja yang datang dan mendaftarkan permohonan banding ke pengadilan," ujar Yanuar.
Tim pengacara Pinangki yang dihubungi belum merespons pertanyaan soal alasan banding tersebut.
Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra atau Joko Tjandra.
Selanjutnya, Jaksa Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.
Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra. Mereka menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan Mahkamah Agung untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam action plan.
Untuk diketahui alasan Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto mevonis Pinangki 10 Tahun Penjara. Pasalnya tuntutan jaksa terlalu rendah. "Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan Penuntut Umum dipandang terlalu rendah," kata Eko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Majelis hakim menilai hukuman 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki di kasus Djoko Tjandra (Joko Tjandra) dianggap layak dan adil. Di lain sisi, hukuman itu dinilai sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan oleh Pinangki dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Dalam menjatuhkan hukuman itu, hakim menyatakan keadaan yang memberatkan adalah Pinangki berstatus sebagai aparat penegak hukum, yaitu Jaksa. Pinangki dinilai juga berbelit belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
Adapun pertimbangan hakim meringankan Pinangki ialah bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Pinangki Sirna Malasari juga berstatus tulang punggung keluarga, mempunyai tanggung jawab dan belum pernah dihukum.@_**
コメント