top of page

Putusan Pengadilan Arbitrase PBB: China Tak Berhak Atas Laut Natuna

“Ini Putusan Lengkap Mahkamah Arbitrase soal Laut China Selatan, Pada Selasa, 12 Juli 2016”

Koordinatberita.com | NASIONAL - Sengketa Perairan laut Natuna, Tak kunjung selesai. Padahal Mahkamah Arbitrase, PBB sudah memutuskan klaim China atas Natuna tidak sah. Anehnya China masih bersikukuh bakan bermanuver di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna milik Indonesia. Dan tampak Kapal-kapal nelayan China masih mencari ikan dikawal kapal penjaga (Coast Guard) China. Padahal,

Terkait Pengadilan Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memutus China melanggar kedaulatan Filipina di Laut Cina Selatan. Hal ini otomatis membuat klaim China atas ZEE Natuna Indonesia juga tidak sah.


Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh PCA pada 12 Juli 2016 di Den Hag, Belanda, mulanya Filipina membawa sengketa Laut China Selatan ke PCA. Filipina tak terima atas klaim sepihak China yang membuat sembilan titik garis batas putus-putus atau yang disebut 'nine dash line'. Klaim ini disebut China atas hak bersejarah wilayah itu.


Seperti di beritakan detikNews, sembilan garis batas yang dihubungkan dari Pulau Hainan tersebut mengklaim wilayah seluas 2 juta km persegi di Laut Cina Selatan sebagai wilayah China, sehingga mengambil kurang lebih 30% laut Indonesia di Natuna, 80% laut Filipina, 80% laut Malaysia, 50% laut Vietnam, dan 90% laut Brunei.


Dalam amar putusan itu, Filipina menang atas gugatannya. Mahkamah menjelaskan bahwa China tak berhak atas klaim ZEE Filipina 200 mil, lantaran tak bisa memenuhi syarat hukum internasional.


Mahkamah juga memutuskan bahwa China telah mengganggu aktivitas eksplorasi dan eksploitasi Filipina atas wilayah ZEE Filipina. Secara otomatis, keputusan PCA ini juga berdampak pada ZEE Natuna milik Indonesia.


Mahkamah mendasarkan putusan mereka pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani baik oleh pemerintah China maupun Filipina. Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tak punya kekuatan untuk menerapkannya.


Perkara sengketa Laut China Selatan yang ditangani Mahkamah ini didaftarkan secara unilateral oleh pemerintah Republik Filipina untuk menguji keabsahan klaim China antara lain berdasarkan the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.


Namun, China tetap bersikukuh. China tidak mau menerima putusan PCA yang berada dibawah naungan PBB itu.


"China tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan berdasarkan atas putusan tersebut," ujar Xi seperti dilansir CNN, Selasa (12/7/2016).


Indonesia pun tak mau tunduk pada sikap China. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Indonesia dan China tidak dalam suasana perang terkait pelanggaran ZEE oleh Negeri Tirai Bambu itu. Mahfud menegaskan Laut Natuna adalah wilayah teritorial Indonesia sehingga tak ada negosiasi dengan China.


"Yang jelas, kita tidak dalam suasana berperang. Karena memang kita tidak punya konflik dengan China," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2019).


"Jadi tidak ada perang, tetapi tidak ada nego. Karena kalau nego berarti kita mengakui itu milik bersama. Ini sudah finallah secara internasional," sambungnya.


Ini Putusan Lengkap Mahkamah Arbitrase soal Laut China Selatan, Pada Selasa, 12 Juli 2016


Mengingat hal itu, sepeti pemberitaan derikNews. Ini Putusan Lengkap Mahkamah Arbitrase soal Laut China Selatan

Foto: Saat reklamasi pulau buatan di kawasan Scarborough rampung, China akan memiliki kontrol penuh atas wilayah Laut China Selatan yang dipersengketakan.


Den Haag - Mahkamah Arbitrase Perserikatan Bangsa-bangsa menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan. Namun pemerintah China tidak tidak menerima putusan tersebut.


Putusan itu sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh Filipina. Mahkamah Arbitrase menyatakan tidak ada bukti sejarah bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut China Selatan, demikian dilansir dari BBC, Selasa (12/7/2016).

Dok. Istimewa

Pengadilan arbitrase juga menyatakan China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina. Disebutkan pula bahwa China telah menyebabkan 'kerusakan parah pada lingkungan terumbu karang' dengan membangun pulau-pulau buatan.


China mengklaim nyaris seluruh wilayah Laut China Selatan, termasuk karang dan pulau yang juga diklaim negara lain. Pada 2013, Filipina mengajukan keberatan atas klaim dan aktivitas China di Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitrase UNCLOS di Den Haag, Belanda. Filipina menuding China mencampuri wilayahnya dengan menangkap ikan dan mereklamasi demi membangun pulau buatan.

Dok: Istimewa

Filipina berargumen bahwa klaim China di wilayah perairan Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine-dash-line bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional.


China telah memboikot mahkamah tersebut dan berargumen bahwa institusi itu tidak memiliki yurisdiksi. Apapun putusan mahkamah, China telah telah mengatakan tidak akan 'menerima, mengakui, atau melaksanakan'.

Dok. Istimewa

Dalam putusan yang dikeluarkan hari ini seperti dilansir BBC, Mahkamah juga menyatakan bahwa reklamasi pulau yang dilakukan China di perairan ini tidak memberi hak apa pun kepada pemerintah China.


Mahkamah mengatakan China telah melakukan pelanggaran atas hak-hak kedaulatan Filipina dan menegaskan bahwa China 'telah menyebabkan kerusakan lingkungan' di Laut China Selatan dengan membangun pulau-pulau buatan.


Hakim di pengadilan ini mendasarkan putusan mereka pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani baik oleh pemerintah China maupun Filipina. Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tak punya kekuatan untuk menerapkannya.


Perkara sengketa Laut China Selatan yang ditangani Mahkamah ini didaftarkan secara unilateral oleh pemerintah Republik Filipina untuk menguji keabsahan klaim China antara lain berdasarkan the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.


China mengklaim gugus kepulauan di kawasan Laut China Selatan berdasarkan peta sepihak tahun 1947, di mana peta tersebut mencakup hampir seluruh kawasan termasuk Kepulauan Spratley di dalamnya dengan ditandai garis-garis merah (the nine dash line).


Sebaliknya Filipina menyatakan bahwa kawasan yang diketahui kaya cadangan minyak dan gas bumi itu adalah wilayahnya. Kepulauan Spratley dan perairan sekitarnya juga berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), berada dalam radius 200 mil laut sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982.@_Red.


Sumber

Rakhmad Hidayatulloh Permana/Nograhany Widhi Koesmawardhani (detikNews)

19 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page