Replik JPU, Akan Dijawab Tim PH Gus Nur Dalam Dupliek
- 26 Sep 2019
- 2 menit membaca
”Klien Kami Akan Bebas Dan Tidak Bersalah”

Koordinatberita.com (Surabaya)- Sidang perkara tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana Informasi dan Transaksi Elektronik, terdakwa Sugi Nur Raharja Alias Gus Nur dengan agenda pembacaan tanggapan (Replik) oleh tim JPU dari Kejati Jatim atas Pleidoi dari tim penasehat hukum terdakwa. Pembacaan tanggapan (Replik) ini telah diketauhi oleh majelis hakim Slamet Riyadi, di ruang Cakra PN Surabaya. Kamis, (26/9).

”Perlu pula kami kemukakan disini bahwa surat tuntutan yang kami ajukan dipersidangan sebelumnya, kami susun semata-mata berlandaskan dan kepentingan yuridis, dengan berdasarkan kepada fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta dihubungkan dengan keterangan-keterangan saksi dan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas perkara serta di hubungkan dengan barang bukti, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau institusi dan bukan pula berdasarkan asumsi,” isi replik yang dibacakan JPU Novan.
Masih replik JPU,” kewajiban untuk mengemukakan secara lengkap fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di depan persidangan, karena hanya berdasarkan fakta-fakta tersebut Penuntut Umum dapat menentukan fakta hukum, yang selanjutnya membuktikan bersalah tidaknya terdakwa sesuai fakta hukum yang ada, dikaitkan dengan surat dakwaan yang telah diajukan dalam persidangan,” bacaan replik Novan.
Sementara usai sidang tim penasehat hukum terdakwa yani Agung Silo Widodo Basuki dan Andry saat dikonfirmasi mengatakan,” bahwa replik yang dibacakan jaksa yang menyatakannya tetap pada tuntutannya. Tapi pihak kami sebagai tim penasehat hukum, klien kami yakin tidak bersalah,” kata Agung.
Kata Agung yang juga sebagai tim pengacara Bantuan Hukum Front Pembela Islam (BHFPI) JATIM, dengan replik yang di ajukan oleh JPU, kami akan menanggapi dalam dupliek.
“Bahwa saya yakin klien kami akan bebas mengingat pelapor tidakk memiliki legal standing dan pihak yang menjadi pengadu atau pelapor dalam perkara ini wajib prinsipal dari pihak yang merasa wibawa,nama baik,dan kehormatannya dicemarkan,” tandasnya.@_Oirul
Comments