top of page

Sidang Gugatan Pembubaran YKP, DPRD Surabaya Selaku Tergugat Tak Hadir


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sidang gugatan pembubaran Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya, yang kelima kalinya kembali digelar. Namun sayang Majelis Hakim belum memulai pokok perkara sidang, dikarenakan pihak DPRD selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan, Selasa (15/9/2020).


"Sidang ditunda selama seminggu. Kami akan melakukan panggilan secara resmi lagi," kata Ojo Sumarna selaku ketua majelis di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Sementara, Bidang Hukum Gerakan Putra Daerah (GPD) Shodiqin mengaku, Semua tergugat ataupun turut tergugat, Pemkot Surabaya, YKP, Kejati Jatim, Pemrov Jatim hadir. "Tapi karena pihak DPRD tidak hadir, jadi sidang ditunda tanggal 22 September besok," ujarnya.


Senada disampaikan Bidang Hukum GPD Danny Wijaya. Menurutnya, sidang tersebut terkesan diulur-ulur. Sebab, sejak awal sidang dari pihak tergugat tidak lengkap datang di persidangan.


"Ini memang ada kesan diulur-ulur, karena dari awal sidang hingga yang ke lima ini dari pihak tergugat tidak sepenuhnya datang semua, seperti sidang yang kelima ini, dari pihak DPRD sebagai tergugat satu tidak datang," terang Danny.


Diakui Danny, kesan molor sidang ini memang kondisi Majelis Hakim juga. Karena, pada sidang kedua, Ojo Sumarna selaku ketua majelis mendadak kesehatannya terganggu. Sehingga, terpaksa sidang ditunda karena alasan sakit tersebut.


Namun lebih lanjut, Pengacara bois tersebut mengatakan, pada sidang kelima pihaknya cukup senang karena Ketua Majelis sudah diberi kesehatan sehingga dapat menghadirkan kembali para pihak terkait di persidangan.


Meski begitu, menurutnya, GPD dalam hal ini menyayangkan ketidak hadiran DPRD dalam persidangan. Itu sama saja dengan meremehkan Mejelis Sidang.


"Ketidak hadiran tergugat satu ini seperti mencederai sidang, karena sejak sidang pertama hingga kelima ini hanya dewan yang belum duduk di persidangan," ungkap Danny.


Seperti yang diketahui sidang Gugatan Pembubaran YKP pertama dimulai pada 21 Juli 2020. Namun, dari sidang pertama hingga kelima (15/9/2020) dari pihak tergugat selalu tidak lengkap di ruang sidang hingga akhirnya sidang selalu ditunda.@_Arif/Oirul

17 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page