DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
“Kesaksian, Ungkap Kajari Yang Minta Rp 1,7 Miliar Sudah Pindah Ke Palu”
Koordinatberita.com| SURABAYA~ Kesaksian Agus Setiawan Tjong dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dengan terdakwa Sugito malah membuka tabir yang selama ini tersembunyi.
Dalam kesaksiannya dihadapan mejelis hakim, Agus Setiawan Tjong mengaku telah dimintai duit oleh Kajari Tanjung Perak sebesar Rp 1,7 miliar.
Namun sayangnya Agus Setiawan Tjong tak menyebut siapa nama Kajari Tanjung Perak itu atau menjabat di tahun berapa.
"Saya dimintai Rp 1,7 miliar oleh Kajarinya," kata Agus Setiawan Tjong pada majelis hakim ketika menjawab pertanyaan jaksa terkait pertemuannya di rumah makan Agis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/01/2020).
Tetapi permintaan uang sebesar itu dianggap cukup berat oleh Agus Setiawan Tjong.
Kendati demikian, Agus Setiawan mencoba menawarnya. Tapi hasilnya cukup mengecewakan.
"Tak tawar gak mau," jelasnya.
Menurut Agus Setiawan Tjong, saat itu Ia tak memiliki dana sebanyak yang diminta. Sebab proyek jasmas yang dikerjakannya tak menghasilkan keuntungan bahkan rugi.
"Aku gak punya untung. Saya bilang gitu. Gak ada untung saya ini. Saya bilang gitu pak," jelas Agus Setiawan Tjong dengan lantang sambil menatap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Meski telah mengaku tak memiliki duit sebesar itu, Agus Setiawan Tjong mencoba mencari pinjaman ke bank. Namun usahanya itu gagal. Ini lantaran santernya pemberitaan yang menyangkut dirinya terlibat dalam dugaan korupsi jasmas.
"Dari koran, televisi. Saya dipojokkan. Seolah saya ini korupsi uang negara. Saya ini cari utangan apapun ini susah pak akhirnya," keluhnya.
Lalu Agus Setiawan Tjong mencoba menghubungi ke enam anggota DPRD Surabaya, diantaranya Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rijanti, Ratih Retnowati dan Syaiful Aidy.
"Tapi saya gak tahan. Trus saya kumpulkan anggota dewan ini minta tolong saya pinjam. Coba tak selesaikan kajari iki," pungkasnya.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Agus Setiawan Tjong Ungkap Kajari Yang Minta Rp 1,7 Miliar Sudah Pindah Ke Palu
Pengakuan Agus Setiawan Tjong terkait adanya permintaan uang sebesar Rp 1,7 miliar memantik reaksi dari hakim anggota Andreano.
Pasalnya saat itu, Agus Setiawan Tjong tak menyebut siapa nama Kajari Tanjung Perak itu atau menjabat di tahun berapa.
Namun lagi-lagi, ketika ditanya Andreano, Agus Setiawan Tjong yang bersaksi atas terdakwa Sugito ini tak menyebutkan kembali siapa nama Kajari Tanjung Perak itu. Ia hanya mengetahui bila orang tersebut saat ini telah pindah tugas ke luar propinsi.
"Diminta Kajari Rp 1,7 miliar. Kajari yang di pindah ke Palu," jelas Agus Setiawan Tjong dengan nada tinggi terlihat emosi. Karena tak memiliki dana sebesar itu, kata Agus Setiawan Tjong pada hakim anggota Andreano. Ia pun lantas mengumpulkan enam anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 untuk pinjam duit.
Ke enam anggota parlemen Yoa Sudarso itu diantaranya, Darmawan, Sugito, Syaiful Aidy, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati.
Sayangnya dalam pertemuan di rumah makan dekat Masjid Al Akbar itu ternyata tak dihadiri Syaiful Aidy. Dalam pertemuan itu, Agus Setiawan Tjong mengaku sedang dalam kesulitan. Ia mengaku menjadi bahan pemberitaan awak media karena tersangkut masalah korupsi jasmas.
"Rencananya enam orang, pinjam Rp 400 juta, atau pinjam per orang Rp 75 juta," ungkapnya.
Kendati telah mengaku susah, bahkan Agus Setiawan Tjong menyampaikan bila lima anggota DPRD Surabaya juga dikait-kaitkan terseret dalam muara kasus jasmas. Nyatanya tak semuanya menaruh simpati.
"Nasib beliau (anggota dewan) masuk koran. Karena podo di target pak hakim karena korupsi jasmas. Yang minjami pak Sugito, yang lainnya gak jadi," pungkas Agus Setiawan Tjong.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Dalam kasus ini sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.@_Oirul
Comments