Koordinatberita.com | SURABAYA~ Ketok bunyi Paluh hakim Anne Rusiana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis 3 bulan 15 hari kepada terdakwa Hari Pujianto SE, Bos PT Hasil Prima Intersarana atas kasus pemalsuan akte autentik.
Perbuatan terdakwa menurut amar putusan hakim bahwa terdakwa Hari Pujianto terbukti menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Hakim Anne Rusiana terkait amar putusan yang dibacakan oleh terdakwa dinyatakan secara sah melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hari Pujianto selama 3 bulan 15 hari," ucapnya di ruang Garuda 1 (PN) Surabaya, Senin (2/12).
Sementara Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati, yakni selama 6 bulan penjara. Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat terdakwa menyuruh almarhum Muksin untuk melihat data Kartu Keluarga (KK) atas nama Poly Tanudjaya di kantor Kelurahan Panjang Jiwo, Surabaya. Namun terdakwa mendapat informasi bahwa untuk melihat data di KK harus membuat surat kehilangan.
Dari situlah, terdakwa akhirnya menyuruh Sri Wahyuni untuk membuat surat laporan kehilangan KK di Polsek Gubeng Surabaya. Berbekal surat laporan kehilangan tersebut, terdakwa menyuruh istrinya yakni Yenny Tanudjaya untuk menggugat istri Poly Tanudjaya yang bernama Mien Lieku atas rumah yang terletak di Panjang Jiwo Permai, Trenggilis Mejoyo, Surabaya. Atas perbuatan terdakwa, Mien lieku menderita kerugian sebesar Rp 200 juta.
Pada Vonis hakim yang di jatuhkan kepada terdakwa Hari Pujianto, tiga bulan 15 hari menurut Penasehat hukumnya yakni Rusdin Ismail SH. MH. CLA mangatakan,” apa yang diputuskan oleh majelis hakim itu, kami rasa normal dan sudah sesuai dengan aturan”. Ucap Rudin usai sidang kepada Koordinatberita.com.@_Oirul
コメント