top of page

Tersangka Kepala Sekolah SMP Lab, School Unesa Surabaya Tega Cabuli 6 Anak Didiknya Dibawa Umur

“Mushola Digunakan Untuk Aksi Sek Menyimpang”

Koordinatberita.com,(Surabaya) Sunggu Bejat Prilaku tersangka AS, yang salah satu oknum Kepala Sekolah SMP Lab, School Unesa Surabaya ini, telah mencabuli enam (6) siswa anak didiknya dibawa umur yang telah menjadi korban pencabulan. Anehnya, pencabulan yang dilakukan di tempat ibadah ‘Mushola’.

Kepala Sekolah tersebut di inisialkan AS,S.Pd.Mpd.(40) yang berdomisili di Daerah Trosobo Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, mencabuli 6 siswanya yang semuanya laki-laki


Lewat konferensi Pers yang di gelar di depan halaman Ditreskrimum polda jatim, lewat Kasubdit IV membeberkan"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di dalam ruangan kelas dan beberapa ruangan yang ada di sekolah, termasuk di musollah," ujar Diskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, SIK, Jum'at (5/7/2019).


masih kata Festo Tersangka ditangkap telah melakukan pencabulan terhadap 6 korban yang rata-rata usia 15 tahun, yang merupakan anak muridnya, dan semua berjenis laki-laki,


Aksi bejat itu diketahui telah berlangsung sejak Agustus 2018 sampai maret 2019 Demi Memuaskan Nafsu bejatnya tersangka tidak segan segan melukai korbannya, bahkan memukul dengan pipa paralon.


Tersangka memukul punggung korban menggunakan pipa paralon, dan melakukan perbuatannya saat para korban sedang berwudhu dan berdzikir,"ujarnya


Menurut keterangan korban, perbuatan tersangka AS juga disaksikan oleh teman-temannya, Jadi korban enam anak ini satu sama lain sama-sama mengetahui apa yang dilakukan tersangka," tambahnya.


Terbongkarnya kasus tersebut bermula pada tanggal 3 april 2019 ada rapat untuk membahas nilai anak anak yang menurun, saat rapat tersebut salah satu wali murid mengatakan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, spontan wali murid yang lain menanyakan kepada masing masing anaknya, merasa anaknya menjadi korban lanjutkan lha pelaporan kepada pihak yang berwajib.


Atas perbuatannya kepala sekolah bejat tersebut akan di kenakan pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI Nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.@_Nul

31 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page