top of page

KY Jatim, Intai Sidang Putusan Terdakwa Hiu Kok Ming dalam Kasus Penipuan

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Sidang pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Hiu Kok Ming yang ada diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibacakan oleh pimpinan majelis hakim Anne Rusiana.


Atas pembacaan amar putusan kepada terdakwa Hiu Kok Ming dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah di Bekasi ini, disinyalir ada yang janggal. Pasalnya selama persidangan Komisi Yudisial intes mengikuti jalannya sidang. Selasa (28/01/2020).


Dalam pantauan Koordinatberita.com di ruang Garuda PN Surabaya, salah satu lembaga Komisi Yudisial Jawa Timur yang ketauhi Ali Syakdudin dan rekan perempuanya dengan inten mengaktifkan video handycam sony, diarahkan ke meja hakim saat pembaca amar putusan hingga vonis di jatuhkan kepada terdakwa Hiu Kok Ming.



Usai putusan yang diberikan kepada terdakwa. Dan terdakwa Hiu Kok Ming dinyatakan terbukti secara siah bersala oleh hakim. Namun saat Ali Syadudin dari KY di temui Koordinatberita.com, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan.


“ No Commen” hanya itu yang bisa sikatan dengan sedikit memberikan senyum manis.


Meski hakim Anne, akhirnya memberikan vonis selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Hiu Kok Ming saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dirasa terlalu ringan dibandingkan dari hasil perbuatan terdakwa Selasa (28/01/2020).


Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana disebutkan terdakwa Hiu Kok Ming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hiu Kok Ming, selama tiga tahun penjara,”ucap Anne Rusiana.


Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,”sambungnya.


Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar dan Nurlaela dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sepuluh bulan. Atas vonis tersebut, terdakwa Hiu Kok Ming langsung mengajukan banding. “Banding pak hakim,”tukas Hiu Kok Ming.


Diketahui, Perkara ini terjadi ketika terdakwa Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 hektar kepada saksi pelapor Widjijono Nurhadi di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Di kemudian hari, ternyata tanah 5 hektar di Bekasi tersebut belum sah menjadi milik terlapor karena terkendala belum keluarnya sertifikat dari BPN.

61 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page