Koordinatberita.com,(Surabaya)- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum memberi penetapan terkait DPO Yordi, otak pelaku pemalsuan Pemberitauhan Impor Barang (PIB) 3 kontainer miras ilegal asal Singgapure, Jaksa Penuntu Umum Fadhil dari Kejari Tanjung Perak lebih memilih konsentrasi pada sidang tuntutan kepada dua (2) terdakwa pada Senin mendatang, 17 Desember2018.
Kendati jalannya sidang dua Pekan lalu, hakim PN Surabaya menyoal terkait status DPO yang bernama Yordi, supaya JPU untuk koordinasi dengan instansi oleh penyidik Polres Tanjung Perak, Surabaya.
Namun jaksa Fadhil tidak menjalankan atas perintah hakim yang mengintruksikan agar mencari DPO Yordi, bahkan terkesan mengabaikan intruksi tersebut.
Sementara, Jaksa Fadhil menjelaskan kepada Koordinatberita.com mengatakan,” ya belum kami lakukan karena tidak ada penetapan dari hakim ketua Sifa’ Urosidin untuk koordinasi dengan pihak kepolisian terkait,” ujar, Kamis (13/12).
Karena dianggapnya tidak penting dan belum
ada penetapan dari majelis hakim Sifa’ Urosidin yang menyidangkan perkara penyelundupan 3 kontainer berisi miras asal Singapure ini, Jaksa memili konsentrasi pada sidang yang akan datang yaitu sidang tuntutan.
“ Sebaiknya kami lebih konsentrasi pada sidang tuntutan pada hari Senin tanggal 17 Desember mendatang,”ucapnya.
Mengingat sidang pada Minggu kemarin dengan agenda tuntutan itu tertunda,” dikarenakan ada salah satu terdakwa ada yang mengalami sakit. Dengan otomatis sidang ditunda oleh Majelis hakim,” jelas, jaksa Fadhil
Perlu diketauhi pada sidang sebelumnya. Terdakwa Daniel selama persidangan menerangkan, terjadi kesepakatan fee sebesar 30 juta per kontainer pada Dian apa bila dia berhasil meloloskan ribuan miras itu dari pengawasan petugas bea dan cukai Surabaya. Uang suap itu didapatkan Daniel dari tangan Yordi.
Untuk dapat meloloskan miras itu, pihak importir (Yordi) telah memalsukan isi dokumen atau manifes yang tadinya berisi miras dirubah menjadi benang Polyester dan mesin bekas.
kasus penyelundupan ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.
Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang polyester).
Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliaryang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.@_Oirul