top of page

Penasehat Hukum, Bos Icee Cream Berbuat Tidak Terpuji di Persidangan

Jaksa dan penasehat hukum berserta terdakwa di hadapan majelis hakim/Foto: Koordinatberita.com


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Tidak seharusnya seorang Penasehat hukum empat bos Icee cream Zangrandi, yakni Erles Rarerral bersikap tidak terpuji atau tidak sopan di persidangan. Pasalnya, dalam persidangan dengan sikap arogan dengan menggebrak meja dihadapan Majelis hakim. Sontak saat itu juga pengunjung sidang sport jantung ‘kaget’ bahkan hakim dan JPU juga di buat ‘kaget’, pada Kamis (6/2/2020) lalu.


Karena sikap tidak terpuji yang ditunjukkan, dalam persidangan diduga secara tidak langsung lantaran, saksi pelapor yang sudah lansia, yaitu, Evi sengaja dihadirkan oleh Damang Anubowo selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, guna menyampaikan keterangan namun, kerap tidak paham dengan pertanyaan Penasehat Hukum 4 bos es cream Zangrandi.


Seketika itu Penasehat hukum langsung memohon maaf atas tindakan emosionalnya sehingga Pujo Saksono selaku, Majelis Hakim mengambil kendali berupa seluruh pertanyaan Penasehat Hukum akan disampaikan Majelis Hakim dengan bahasa yang sederhana namun tidak mengurangi maksud Penasehat Hukum.


Dipersidangan, Evi Susanti di awal keterangannya menyampaikan, saham es Zangrandi berasal dari orang tuanya yang dibeli dari tahun 1961.


Masih menurutnya, setelah tahun 1997 orang tuanya meninggal Zangrandi diwariskan kepada 7 anaknya dan 1 istri. "Warisan yang dibagikan dalam bentuk saham," ucapnya.


Kepemilikan saham saksi atas anjuran orang tuanya ketika belum meninggal dunia agar saham milik saksi dititipkan kepada Silvia kakaknya.


" Anjuran orang tuanya, berdasar kakaknya tidak memiliki suami dan anak. Sedangkan, saham milik ibunya dititipkan else," bebernya.


Selain anjuran orang tuanya sebelum meninggal, agar Zangrandi di bentuk badan hukum berupa, perseroan terbatas (PT).


Hal yang disampaikan saksi, tiap rapat saksi mendapat undangan. Pada tahun 2004 hingga 2011 mendapat deviden dengan diakumulasikan sekitar 1 milyard.


" Setelahnya, hingga perkara ini, kemuka persidangan saksi tidak mendapatkan deviden dengan alasan perusahaan merugi," paparnya.


Dasar saksi membawa perkara kemuka persidangan agar ia mendapat kembali haknya dan sempat ada upaya damai namun, tidak pernah terwujud.


Usai persidangan, saat ditemui Koordinatberita.com, terkait peristiwa persidangan, JPU menanggapi berupa, sebenarnya,kami keberatan mas!, karena Penasehat Hukum para terdakwa berusaha mendapatkan hasil jawaban sesuai keinginannya. Atas peristiwa dipersidangan JPU sempat kaget. " Ya, kaget mas! ," singkatnya sembari tersenyum.


Secara terpisah, Erles Rarerral saat ditemui, " enggan memberi jawaban atas tindakan emosionalnya, sembari tersenyum nanti pada episode nota pembelaan akan kami sampaikan materinya," pungkasnya.@_Oirul

23 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page