top of page

Inisial E dan R Pelaku Ekspor 121 Ton Migor Ilegal ke Timor Leste Ditetapkan Tersangka


Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi menyita beberapa merk minyak goreng kemasan yang berada di delapan kontainer itu. Ada minyak goreng kemasan yang terkemas dalam 10.234 karton dengan berat total 121 ton. Tidak hanya itu, polisi juga menyita dokumen-dokumen ekspor minyak goreng tersebut sebagai barang bukti.

(Foto: Ist)
Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi menyita beberapa merk minyak goreng kemasan yang berada di delapan kontainer itu. Ada minyak goreng kemasan yang terkemas dalam 10.234 karton dengan berat total 121 ton. Tidak hanya itu, polisi juga menyita dokumen-dokumen ekspor minyak goreng tersebut sebagai barang bukti. (Foto: Ist)

KOORDINATBERITS.COM| Surabaya - Terdiri dari tim gabungan tersebut telah menggagalkan upaya ekspor minyak goreng secara ilegal ke Timor Leste dari Terminal Peti Kemas di Surabaya. Ada sebanyak 8 kontainer berisi minyak goreng kemasan yang diamankan. Dan dua orang yakni yang berinisial E (44), R (60) ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan terungkapnya dugaan ekspor minyak goreng secara ilegal ini bermula dari perintah Kapolri untuk melakukan pengecekan ekspor ilegal minyak goreng. Polda Jatim pun meminta kepada Polres jajaran untuk melakukan pendalaman.


Sebagaimana dalam gelar perkara kasus tersebut, hasil pengecekan kontainer berisi minyak goreng termasuk dokumen kelengkapan ekspor kontainer ke Dili oleh terduga pelaku itu dinyatakan melanggar aturan.

https://www.koordinatberita.com/single-post/selundukan-8-kontainer-isi-minyak-goreng-ke-timor-leste-berhasil-digagalkan
https://www.koordinatberita.com/single-post/selundukan-8-kontainer-isi-minyak-goreng-ke-timor-leste-berhasil-digagalkan


Ada dua orang pelaku ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni E (44) dan R (60). R adalah pembeli barang yang akan diekspor. Pelaku itu membeli barang dari suatu tempat, kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumennya.


"Para pelaku ini sudah tahu bahwa pemerintah telah melarang ekspor CPO turunannya, minyak goreng curah dan sudah kemasan. Pemerintah melarang itu sejak 22 April. Kemudian Mendag pada 27 April telah menetapkan dan mengeluarkan keputusan yang berlaku sejak 28 April. Sehingga ada dugaan para pelaku ini patut diduga sengaja hendak mengekspor barang yang dilarang," kata Nico.


Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi menyita beberapa merk minyak goreng kemasan yang berada di delapan kontainer itu. Ada minyak goreng kemasan yang terkemas dalam 10.234 karton dengan berat total 121 ton. Tidak hanya itu, polisi juga menyita dokumen-dokumen ekspor minyak goreng tersebut sebagai barang bukti.


Seperti yang diketauhi di tengah harga minyak goreng yang belum stabil, ada saja oknum yang coba-coba mengambil keuntungan dengan mengekspor minyak goreng ke luar negeri. Seperti yang ditemukan Tim Gabungan Polda Jawa Timur, Polres Tanjung Perak, Bareskrim Mabes Polri, dan Bea Cukai.


Tim gabungan itu telah menggagalkan upaya ekspor minyak goreng secara ilegal ke Timor Leste dari Terminal Peti Kemas di Surabaya. Ada sebanyak 8 kontainer berisi minyak goreng kemasan yang diamankan.


Delapan kontainer berisi minyak kemasan dengan berat total mencapai 121 ton itu ditemukan oleh Petugas Gabungan Polisi bersama petugas Bea Cukai di Depo Meratus dan Terminal Teluk Lamong, Surabaya secara bertahap.


Kamis 28 April lalu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi adanya rencana pengiriman minyak goreng yang diduga ilegal ke luar negeri. Selanjutnya tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 1 Mei hingga 4 Mei menemukan tiga kontainer yang hendak dikirim ke luar negeri.


"Di dalamnya, setelah ditanyakan dan dicek, kami menemukan bahwa tiga kontainer ini berisi minyak goreng. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen," kata Nico dalam konferensi pers di Gudang CFS Terminal Peti Kemas, Teluk Lamong, Kamis (12/4/2022).


Setelah menemukan tiga kointainer berisi minyak goreng itu Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polda Jatim dan juga Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan, serta Bea dan Cukai. Dalam proses penelusuran itu, tim gabungan kembali menemukan lima kontainer lain yang juga berisi minyak goreng kemasan.


"Kami menemukan kembali lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri. Selanjutnya dilakukan penelusuran dokumen ekspor. Kami temukan bahwa barang-barang ini akan di kirimkan ke Dili, Timor Leste," lanjut Nico.


"Yang dilakukan para pelaku ini melanggar Pasal 51 juncto Pasal 112 Undang-Undang 7/2014 tentang Perdagangan juncto Permendag 22/2022 tentang larangan barang yang diekspor (CPO) dan keputusan Mendag nomor 22. Bahwa sejak 28 April 2022 kemarin minyak goreng dilarang diekspor. Ada ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Nico.


Pada saat yang bersamaan Kapolda Jatim IrjenNico Afinta turut mendampingi Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan perwakilan Kementerian Perdagangan mengecek langsung isi dua kontainer dari total delapan kontainer minyak goreng yang ditemukan.@_**


Sumber: detikJatim

23 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page