top of page

Selundukan 8 Kontainer Isi Minyak Goreng ke Timor Leste Berhasil Digagalkan


Disebutkan, ribuan karton minyak goreng itu rencananya akan diekspor ke negara Timor Leste. Dan, telah dimuat dalam delapan kontainer, yang terdiri dari tiga merk, yaitu Tropical, Tropis, dan Linsea.
Disebutkan, ribuan karton minyak goreng itu rencananya akan diekspor ke negara Timor Leste. Dan, telah dimuat dalam delapan kontainer, yang terdiri dari tiga merk, yaitu Tropical, Tropis, dan Linsea.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 162.642 liter atau 121.975 ton minyak goreng di Surabaya. Ribuan karton minyak goreng itu diangkut delapan kontainer, dan akan diekspor ke negara Timor Leste.


"Total barang bukti sebanyak 162.642 liter atau 121.975 ton. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp3,7 miliar," kata Kasat reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (12/5/2022).


Disebutkan, ribuan karton minyak goreng itu rencananya akan diekspor ke negara Timor Leste. Dan, telah dimuat dalam delapan kontainer, yang terdiri dari tiga merk, yaitu Tropical, Tropis, dan Linsea.


"Rinciannya, sebanyak 7.401 karton merk Linsea, 2.833 merk Tropis dan 44 karton merk Tropical," ujarnya.


Kronologis pengungkapannya, lanjut Arief, sebelumnya petugas Polres Tanjung Perak Surabaya mendapat informasi pada Kamis, 28 April 2022. Yang menyebut ada kontainer bermuatan minyak goreng, hendak diekspor.


Kemudian pada 4 Mei 2022, petugas mendatangi lokasi di Depo Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya, untuk membuktikan informasi tersebut. Hasilnya benar, ditemukan tiga kontainer berisi minyak goreng dengan keterangan akan diekspor ke Timor Leste.


"Selanjutnya, kami melakukan pemeriksaan terhadap lima kontainer lainnya, yang ternyata juga berisi minyak goreng. Kemudian lima orang saksi-saksi yang diperiksa menyebut minyak goreng itu akan dikirim ke Timor Leste," katanya.


Arief menyebut ada dua nama tersangka dalam kasus tersebut, yaitu berinisial E berperan penyedia dokumen dan R berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste. Atas perbuatanya, E dan R disangkakan melanggar Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Serta, melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang dijual, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.@_Oirul


71 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page