KOORDINATBERITA.COM- CS Apple Second Stuff Manukan Tama diduga jual iPhone ilegal atau kerap disebut 'Black Market'. Pasalnya iphon yang di jual tidak memiliki IMEI terdaftar dan biasanya dibanderol dengan harga yang jauh lebih murah. Selain itu, tempat penjualanya pun terkadang terkesan resmi memiliki outlet logo Apple resmi.
Penelusuran Koordinatberita.com ulasan pelanggan yang mengalami kekecewaan tergadap iPhone yang di jual toko CS Apple Second Stuff yakni Adam Syarul Sanjaya mengungkapan di akkun kolom komentar milik CS Apple Second Stuff pada 6 bulan lalu dan di sukau maupun di ikuti kurang lebih dari 800 pemirsa.
"Beli iphone 8 disini ga lama BH nya error, dijanjikan service di store dan datang 2 x ujungnya tukang servis nya sibuk dan bla bla belum lagi imei terblokir dan hanya bisa menunggu hingga berganti minggu dan bulan tanpa ada solusi wkwkwk katanya jaminan imei seumur hidup gimana tuh ? Mohon kejelasannya," ujarnya dalam kolom komentar.
Pengalaman serupa yang di alami Dedy Wijaya Rahma 2 bulan terakhir ini saat membeli iPhone.
"Sangat mengecewakan. bilang nya garansi imei selama nya. sudah 8 bln ke blokir gk ada kelanjutan nya. malah di suruh tuker unit dan nambah banyak. coba brp banyak cstmr app s3cond stuf yg mengalami serupa dengan saya, coba like" tandasnya dengan dana teramat kecawa.
Baca juga :Kasitrantibum Satpol PP Kecamatan Tandes melakukan sidang mendadak (Sidak) kelokasi tempat berdirinya papan nama apple dijalan Manukan Tama, pada Rabu malam 20.7, WIB.https://www.koordinatberita.com/single-post/outlet-apple-second-stuff-di-manukan-tama-milik-wildan-terancam-di-bongkar
Sementara, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid dalam konferensi pers, Jumat 28 Juli 2023 menyebutkan iPhon gelap atau Bleck market tanpa IMEI yang masuk ke pasaran indonesia mencapai ribuan ponsel, termasuk iPhone.
"Ada dugaan kemungkinan kita beli resmi, tapi ternyata itu ulah mereka ini adalah HP bajakan," kata, Adi Vivid dalam konferensi pers.
Ia mengatakan saat ini ditemukan 191 ribu ponsel BM yang melanggar ketentuan IMEI. Nantinya, pemerintah akan mematikan ponsel-ponsel ilegal tersebut.
"Mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," kata dia.
Baca juga :Bangunan papan nama atau outlel CS Apple Second milik Wildan nampak berdiri di atas tanah garis sepadan jalan yang ada di wilayah Manukan. https://www.koordinatberita.com/single-post/legalitas-papan-nama-cs-apple-second-stuff-milik-bos-wildan-diduga-langgar-gsj-surabaya
Ditambakan Adi Vivid, Pihak kepolisian juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus IMEI ilegal pada aplikasi CEIR. Dua orang di antaranya berasal dari kementerian dan lembaga terkait pendaftaran IMEI.
"Dari hasil pengungkapan ini kita mengamankan 6 orang tersangka," ungkap Kabareskrim Polri, Wahyu Widada.
"P, D, E dan B dan semuanya swasta. Kita juga mengamankan F, oknum ASN di Kemenperin. A oknum di Beacukai," jelasnya.
Sebelumnya, pada pagi ini, Menperin Agus Gumiwang sudah memberikan bocoran tentang adanya karyawan di lingkungan Kemenperin yang menjadi tersangka kasus IMEI.
Diketahui, semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI. HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Menperin menjelaskan bahwa CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.
Kasus pelanggaran IMEI ini merujuk pada masuknya produk elektronik tanpa birokrasi yang sesuai. Hal ini dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar.
Sampai berita ini, ditayangkan, managemen belum merespon saat di konfirmasi.@_Oirul
Comments