top of page

Jaksa KPK Tanyakan Bagaimana Dana untuk Bapak Wakil? Dipersidangan Tipikor

“Sebelum perkara itu dimasukkan, beliaunya (Itong) tanya bagaimana dana yang untuk bapak wakil?” kata Hamdan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Sebelum perkara itu dimasukkan, beliaunya (Itong) tanya bagaimana dana yang untuk bapak wakil?” kata Hamdan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Hakim Itong Isnaeni Hidayat berdebat dengan panitera pengganti M. Hamdan saat kedua terdakwa korupsi pengaturan perkara ini dihadapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Perdebatan itu terjadi saat Hamdan yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Itong menyebut bahwa, dirinya hanya menjalankan perintah Hakimnya tersebut untuk menerima uang suap dari advokat RM Hendro Kasiono. Sebaliknya, Itong membantah semua kesaksian Hamdan. Selasa, (30/08/2022).


“Apakah saudara tahu jumlah uang yang diserahkan Hendro?” tanya Itong kepada Hamdan dalam persidangan.


“Dari awal saya tidak tahu apa-apa. Pokoknya saya terima (uangnya) di ruang transit PP (panitera pengganti) ya sudah,” jawab Hendro.


“Uangnya Rp 260 juta sebagaimana dalam dakwaan. Saudara mengaku terima Rp 100 juta sampai Rp 150 juta tanpa lihat isi amplop logikanya bagaimana?, ” Itong melanjutkan bertanya dengan nada lebih tinggi.


“Angka itu disebut penyidik saat bertanya. Saya memang tidak tahu jumlahnya karena langsung saya kasihkan ke bapak (Itong) di ruangan. Bapak kan minta untuk pak wakil (wakil ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi). Ya siap saya sampaikan ke Hendro,” jawab Hamdan sambil menunjuk ke arah Itong.


Hamdan dalam sidang kemarin menceritakan dari awal dirinya bertemu dengan Hendro, memberikan uang ke Itong hingga tertangkap operasi tangkap tangan KPK saat menerima uang tambahan. Hamdan awalnya bertemu Hendro yang berniat mengajukan permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Dia berkoordinasi dengan hakim Itong yang kemudian membuatkan draft permohonan untuk Hendro agar permohonannya mudah dikabulkan.


“Dari awal Hendro sudah minta Hakimnya Itong PP-nya saya,” kata Hamdan.


Pembicaraan berlanjut dengan rencana pemberian uang suap, termasuk kepada Johnson agar Itong ditetapkannya sebagai Hakim dalam perkara permohonan tersebut dan Hamdan sebagai paniteranya.


“Sebelum perkara itu dimasukkan, beliaunya (Itong) tanya bagaimana dana yang untuk bapak wakil?” kata Hamdan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK.


Hingga kemudian Hendro menyerahkan uang di dalam amplop coklat yang ditaruh di dalam map kepada Hamdan di ruangan transit panitera pengganti. Hamdan yang mengaku tidak mengetahui jumlahnya karena tidak sempat membuka amplopnya lantas menyerahkannya kepada Itong di ruangan hakim tersebut. Itong disebutnya yang membaginya dengan Johnson.


Berselang beberapa hari Hendro resmi mengajukan permohonan pembubaran PT SGP di PN Surabaya dan keluar penetapan Itong sebagai hakim yang menyidangkan. Dalam perjalanan persidangan, masuk dua pemegang saham PT SGP sebagai pihak intervensi yang kemudian ditetapkan sebagai termohon dalam perkara tersebut.


Sebelum masuk intervensi, pengacara kedua termohon yang disebut Hamdan bernama Jerry menemuinya bersama Itong di ruang mediasi. Jerry berniat meminta tolong agar dimenangkan juga dengan mengisyaratkan siap memberikan imbalan. Itong dan Hamdan berniat bermain di dua kaki. Jika tidak memungkinkan untuk mengabulkan permohonan Hendro, mereka masih bisa mendapatkan uang dari termohon yang merupakan lawan berperkara Hendro. Itong ketika itu menjawab diplomatis.


“Kalau buktinya kuat akan saya bantu,” ucap Hamdan menirukan perkataan Itong kepada Jerry.


Sebelum Hakim Itong membacakan putusan penetapan, Hamdan kembali menghubungi Hendro untuk meminta tambahan uang. Hendro menyerahkannya dengan memasukkan uang itu ke mobil Hamdan di parkiran setelah meminjam kuncinya terlebih dahulu. Saat Hamdan mengambil kunci itu, dia ditangkap petugas KPK bersama Hendro.


“Saya baru tahu jumlahnya Rp 140 juta setelah ditunjukkan KPK di Polsek Genteng,” katanya.


Dalam dakwaan Jaksa, Itong dan Hamdan menerima total uang suap Rp 400 juta dari Hendro untuk memenangkan perkara pembubaran PT SGP. Sebanyak Rp 260 juta diterima di awal dan sisanya Rp 140 juta diterima sebelum pembacaan penetapan yang kemudian ditangkap KPK. Itong membantah semua kesaksian Hamdan.


“Saya tidak pernah meminta, menerima, menyebut uangnya. Memang tidak pernah ada Rp 260 juta yang saya terima untuk mengkondisikan pak wakil,” ujar Itong@_Oirul

9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page