top of page

Pengamat Akademisi Sebut Proyek Paciran Senilai Rp 50,1 Miliar Disayangkan tidak Libatkan DPRD

"Prinsip Coorporrate Good Governance Harus Ditegakkan dalam Tata Kelola Pemerintahan & Pembangunan"

"Setiap anggaran yang memakai uang rakyat/APBD, mestinya harus ada penjelasan yang jelas dan transparan. Dan itu tanggung jawab dan kewajiban pejabat (Dishub Jatim, red). Prinsip Coorporrate Good Governance harus ditegakkan dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan," terangnya.
"Setiap anggaran yang memakai uang rakyat/APBD, mestinya harus ada penjelasan yang jelas dan transparan. Dan itu tanggung jawab dan kewajiban pejabat (Dishub Jatim, red). Prinsip Coorporrate Good Governance harus ditegakkan dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan," terangnya.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Pembangunan pelabuhan penyeberangan Paciran Lamongan yang ditenderkan senilai Rp 50,1 miliar dinilai tidak transparan dan akuntabel. Selain pelabuhannya sudah ada dan sudah beroperasi, tidak ada urgensi pembangunan pelabuhan lagi.


Bahkan saat pembahasan anggaran di akhir 2021 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim pada tahun anggaran 2022 hanya mengajukan rencana pembangunan Pelabuhan perintis di Kepulauan Masalembu Kabupaten Sumenep.

https://www.koordinatberita.com/single-post/pelabuhan-paciran-lamongan-kembali-digerojok-rp-50-miliar-patut-dipertanyakan
https://www.koordinatberita.com/single-post/pelabuhan-paciran-lamongan-kembali-digerojok-rp-50-miliar-patut-dipertanyakan

Baca juga:


Dosen Sosiologi FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Umar Sholahudin menyayangkan akan adanya proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan Paciran. Apalagi, pihak DPRD Jatim tidak mengetahui proyek dengan anggaran tersebut.


"Mestinya masuk dalam pembahasan sejak awal mulai dari KUA-PPAS sampai pembahasan APBD/P," katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/5) kemarin.


Umar juga menyayangkan para pejabat dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim tidak mampu menjelaskan atau tidak ada penjelasan terkait dengan urgensitas pembangunan pelabuhan tersebut.


"Setiap anggaran yang memakai uang rakyat/APBD, mestinya harus ada penjelasan yang jelas dan transparan. Dan itu tanggung jawab dan kewajiban pejabat (Dishub Jatim, red). Prinsip Coorporrate Good Governance harus ditegakkan dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan," terangnya.


Ia justru menyarankan agar Komisi D DPRD Jatim meminta penjelasan secara detail dan jelas kepada Dishub Jatim terkait dengan proyek ini. "Agar semua bisa clear. Setiap tindakan pemerintahan dan pembangunan harus ada pertanggung jawabannya kepada masyarakat," imbuhnya.


"Jangan sampai pembangunan apapun termasuk proyek pembangunan pelabuhan Paciran ini untuk memenuhi keinginan elit dan pihak lain, tapi bukan kebutuhan masyarakat," tambahnya.


Pembangunan apapun, lanjut Umar, harus berorientasi pada kebutuhan dan kemanfaatan masyarakat. "Bukan keinginan (bisnis) segelintir orang dan kasus sebelumnya yang berujung pada KPPU harusnya dijadikan pelajaran agar tata kelola proyek pembangunan di Jatim bisa lebih baik," pungkas Umar.


Di beritakan sebelumnya, di tahun sebelumnya mega proyek ini sempat berhenti. Belum lagi sejumlah masalah yang muncul terkait persekongkolan tender pelabuhan ini di tahun 2018 senilai Rp 43.544.649.000. Dimana melalui sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil memutuskan adanya persekongkolan yang melibatkan seluruh konsorsium perusahaan pemenang tender dengan Dinas Perhubungan Jatim pada Agustus 2021 kemarin.


Majelis Komisi KPPU menilai berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor. Sehingga memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi denda bervariasi kepada para Terlapor. PT Kurniadjaja Wirabhakti sekaligus pemenang tender, dikenakan Rp1.470.000.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah), PT Dian Sentosa dikenakan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dan PT Mahakarya Tunggal Abadi dikenakan Rp150.000.000. Lebih lanjut, KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan salah satunya kepada Gubernur Jawa Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan sanksi disiplin kepada Panitia tender Dinas Perhubungan Jatim.


Data lain yang dihimpun tim investigasi menyebutkan Pelabuhan Paciran dibangun sejak tahun 2005 s/d 2013 dengan anggaran APBN (Ditjen Perhubungan Darat) dan APBD (Pemprov Jatim) dengan total 298,4 milyar (192,5 M dari APBN, 105,9 M dari APBD). Sementara untuk lahan merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Lamongan.

@_Adm/Siswanto

63 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts