top of page

BPK Tegur Gubernur Sumsel, Rusun Umum Jakabaring Palembang Diduga Bermasalah


PALEMBANG~ BPK telah melakukan pemeriksaan atas Manajemen Aset TA 2018 dan Semester I 2019 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, nomor 08.A/S-HP/XVIII.PLG/01/2020. Pemeriksaan ini, bertujuan untuk menguji semua pernyataan manajemen (asersi manajemen) dalam informasi keuangan, efektifitas pengendalian intern dan kepatuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Salah satu Pokok-pokok permasalahan hasil pemeriksaan atas Manajemen Aset TA 2018 dan Semester I 2019 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diantaranya penyelesaian Permasalahan Penjualan Rumah Susun Umum di Jakabaring Belum Jelas.


BPK dalam laporannya mengambarkan, Dalam rangka menunjang pelaksanaan Asian Games 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bekerja sama dengan Perum Perumnas membangun hunian berupa rumah susun yang akan diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, rusun tersebut akan digunakan dulu sebagai tempat tinggal atlet selama masa pelaksanaan Asian Games.


Pembangunan dilakukan oleh Perum Perumnas di atas tanah seluas +/-51.285m2. Kerja sama pembangunan rumah susun tersebut dibuatkan Perjanjian Kerja sama Nomor 279/MoU/ BPKAD/2016 dan Nomor DIRUT/0923/10/V/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Kerja sama Pembangunan dan Penyediaan Rumah Susun Umum.


Perjanjian kerja sama dilakukan Addendum dengan perjanjian Nomor 067/SPK/BPKAD/2017 dan Nomor DIRUT/1101/10/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017, karena terdapat pergantian Dirut Perum Perumnas dan terdapat pengurangan jumlah pembangunan unit rumah susun umum yang menyesuaikan dengan jumlah atlet Asian Games.


Hasil telaah atas dokumen perjanjian addendum diketahui hal sebagai berikut.

1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki kewajiban menyediakan lahan, membangun dan membiayai penimbunan tanah, infrastruktur/prasarana lingkungan yaitu jalan, parkir, jembatan, pertamanan, saluran drainase, dan prasarana lain yang dibutuhkan;

2. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjamin jumlah unit rumah susun umum yang dibangun akan terjual seluruhnya paling lambat sampai dengan topping-off struktur bangunan rumah susun umum;

3. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak memiliki hak baik atas hasil penjualan rumah susun umum dan unit usaha, bangunan rumah susun umum dan unit usaha, maupun hak atas pengelolaan rumah susun umum dan unit usaha setelah selesai dibangun;

4. Perum Perumnas tidak memiliki kewajiban apapun atas pembayaran kontribusi maupun penyerahan atas rumah susun umum dan unit usaha kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;

5. Perum Perumnas memiliki hak menerima seluruh hasil penjualan rumah susun umum dan unit usaha;

6. Perum Perumnas mendapatkan jaminan penjualan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan apabila unit rumah susun umum tidak terjual seluruhnya, namun belum dijelaskan bentuk jaminan penjualan yang dimaksud;

7. Harga jual rumah susun umum mengikuti Permen PUPR No.20/PRT/M/2015 tanggal 23 April 2015 jo. Permen PUPR No. 2/PRT/M/2014 tanggal 10 Desember 2014 atau peraturan perubahannya;

8. Harga jual unit usaha akan ditentukan oleh Perum Perumnas;

9. Perjanjian kerja sama berlaku sampai dengan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak;

10. HGB atas nama Perum Perumnas di atas HPL atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun atas persetujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Pembangunan rusun sudah selesai pada bulan April 2018 dan sudah digunakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai wisma atlet dalam pelaksanaan Asian Games 2018.


Pihak auditorat BPK juga menilai belum jelasnya skema penjualan rumah susun Permasalahan yang melibatkan Pemprov Sumsel dan Perum Perumnas adalah belum terjualnya rumah susun tersebut, sehingga Dirut Perum Perumnas mengirimkan surat kepada Gubernur meminta jaminan penjualan atas unit rumah susun yang belum terjual, sebagaimana diatur dalam perjanjian.


Nilai rumah susun yang dimintakan pertanggungjawabannya ke Pemprov Sumsel sebesar Rp.356.663.216.900,00.

Pemeriksaan dan konfirmasi menunjukkan bahwa, salah satu sebab, terbengkalainya penjualan rumah susun menyangkut penerbitan sertifikat HPL yang menjadi dasar penerbitan sertifikat HGB.


Perum Perumnas menyatakan bahwa unit rusun yang sudah terpesan belum dapat dilakukan penandatanganan Kredit Pemilikikkan Apartemen (KPA) dikarenakan belum terbitnya sertifikat HPL dan HGB atas lahan rusun.

Pada 26 September 2019, Pemprov mendapatkan sertifikat HPL atas lahan rusun seluas 50.589 m2.


Selanjutnya Dirut Perum Perumnas kembali menyurati Gubernur Sumsel dengan surat Nomor DIRUT/1413/10/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 dengan isi surat meminta rekomendasi

1. Perum perumnas diberikan Hak untuk membuat dan mengurus penerbitan sertifikat HGB atas nama Perum Perumnas di atas HPL Nomor 1/Silaberanti Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;

2. Persetujuan masa HGB selama 30 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan HGB dan dapat diperpanjang 20 tahun;

3. Persetujuan HGB dapat dibebani Hak Tanggungan. Menindaklanjuti surat tersebut, Gubenur Sumsel mengeluarkan Surat Nomor 594.3/2685/BPKAD/2019 tanggal 18 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyetujui permohonan Dirut Perum Perumnas terkait penerbitan sertifikat HGB dan masa berlakunya, termasuk memberikan rekomendasi atas Hak Tanggungan di atas Sertifikat Satuan Rumah Susun.


Pasca diterbitkannya sertifikat HPL tersebut, Pemprov Sumsel dan Perum Perumnas belum memiliki konsep/desain penjualan rumah susun yang jelas.


Alternatif penyelesaian telah dibahas dengan mediasi JPN sebagai pengacara negara, namun masih belum mencapai titik temu.


Selain itu BPK RI juga menilai belum jelasnya penyelesaian beban operasional selama belum terjualnya rumah susun Sebagaimana diuraikan pada tabel 10 diatas, Perum Peumnas memasukkan unsur biaya overhead sebesar Rp 6.287.117.666,00 dan biaya operasional sebesar Rp 1.079.871.846,00 kedalam nilai yang ditaguihkan ke Pemprov Sumsel.

Atas permasalahan tersebut, kedua belah pihak belum mendapatkan bentuk solusi yang memadai dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.


BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk membuat kajian penyelesaian permasalahan penjualan rumah susun berikut permasalahan terkait lainnya secara komprehensif.@_Pri

34 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page