top of page

Perkara Djisanto Karoeniadi Terkait Perbuatan Curang Rp 450 Juta, Lanjut Pada Pembuktian


Koordinatberita.com| SURABAYA. Sidang perkara perbuatan curang oleh terdakwa terdakwa Djisanto Karoeniadi, hingga mengakibatkan orang lain mengalami kerugian senilai Rp. 450 juta, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketauhi Majelis hakim Yulizar dengan agenda pitusan sela.


Seperti di persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Djisanto Karoeniadi, terhadap dakwaan perbuatan curang Rp 450 juta yang menjeratnya.

Perkara itu akan tetap berlanjut. Dalam amar putusan sela yang dibacakan hakim Yulisar menyatakan, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya secara umum sudah memenuhi syarat materiil.


"Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Djisanto Karoeniadi," ucap Yulisar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/3/2020).


Majelis hakim juga menyatakan sidang perkara ini akan dilanjutkan, pekan depan. "Agenda sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi,"sambungnya.


Untuk diketahui, terdakwa Djisanto Karoeniadi, memesan barang elektronik kepada saksi Harjanto Jasin berupa Mic, Speaker, Woofer dan Power, dengan nilai total Rp. 507.950.000,-. Kemudian oleh terdakwa pada tanggal 24 Januari 2018 baran-barang yang diterima dari Toko Gamelan tersebut sebagian direturn dengan nilai total secara keseluruhan sebesar Rp. 25.650.000,-.


Jadi total kewajiban terdakwa untuk dilakukan pembayaran kepada Toko Gamelan adalah sebesar Rp. 482.300.000,-, namun oleh terdakwa barang-barang elektronik yang telah diterima tersebut sesuai nota penerimaan sebagaimana tersebut diatas baru dilakukan pembayaran sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).


Dari semua barang-barang elektronik yang dikirimkan oleh Toko Gamelan berdasarkan pemesanan dari terdakwa dari tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017, tidak dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Harjanto Jasin/Toko Gamelan mengalami kerugian sebesar Rp. 450.000.000,-. Atas perbuatanya terdakwa diancam Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.@_Oirul

24 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page