Yusril: Kasus Kematian Wartawan KR Harus di Ungkap, Agar Tabir Keadilan Terang
- R
- 17 Jun 2018
- 2 menit membaca

Jakarta koordinatberita- Karena muntah-muntah dan sesak nafas, wartawan Kemajuan Rakyat (KR), asal Kota Baru, Kalimantan Selatan, kemudian pihak Lapas melarikan ke RSUD untuk di lakukan pengobatan. Kendati, setelah di larikan dari RSUD, M Yusup mengalami hembusan nafas terakhir.
Kini, Yusril meminta agar misteri kasus ini harus diungkap agar tabir keadilan terbuka dan terang, siapa dibalik dalang intelektual atas kematian M Yusuf.
Dan M Yusuf menjalani tahanan sejak pertengahan April 2018 dan kini sedang diadili oleh Pengadilan Negeri Kota Baru.
Sementara, dalam paparan Yusril Ihza Mahendara dilangsir dari online Kumparan News, mengatakanā Yusuf menjadi pesakitan di sebabkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap PT MSAM yaitu perusahaan perkebunan milik Haji Syamsudin Andi Arsyad alisa Isam, yang juga pengusaha batubara ternama di Batulicin Kalsel,ā kata Yusril.
Masih Yusril, di Kumparan News,ā dan Yusuf didakwa perkara kasus Undang-undang ITE, Pasal 45A, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 milyar. Dan terkait kasus M Yusuf ( wartawan) sampai mengalami kematian. Ini sangat menarik, apalagi dalam kematiannya karena akibat karya tulisnya,ā katanya.
Terlepas, Kapolres Kota Baru, AKBP Suhasto mengatakan bahwa dari visum tersebut itu, tidak ada tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh M Yusuf. Kemudian jenazahnya langsung diserahkan kepada pihak yang bersankutan yaitu kelurganya dan esok harinya dimakamkan. Senin (11/6)
Dilatarbelakangi dari berita-berita yang ada di Medsos atau yang lain belum ada titik terang, hingga akhirnya Pakar hukum yaitu Yusril Ihza Mahendra angkat bicara bahkan berpendapat,ā atas kematian Yusuf dengan alasan sesak nafas dan muntah-muntahan, mestinya tidak cukup dijelaskan dengan visum sementara sebagaimana dikatakan Kapolres Kota Baru, tetapi harus dilakukan secara mendalam dengan melakukan bedah mayat (autopsi) untuk memastikan penyebab kematiannya. Keluarga almarhum seyogyanya mengizinkan autopsi ini demi terungkapnya sebuah kebenaran,ā jelasnya di kumparannews, Yusril.
Jelasnya lagi Yusril,ā Mengingat jenazah baru saja dimakamkan, maka pemeriksaan melalui autopsi masih dapat dilakukan secara optimal. Dengan autopsi, dokter dapat menjelaskan penyebab mengapa Yusuf sesak nafas dan muntah-muntahan serta meninggal hanya sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (12/6).
Apalagi kalau dilakukan Autopsi terhadap jenazah Yusuf, menurut Yusril, akan membuka tabir misteri kematiannya.
ā Kalau kematiannya wajar, maka masalahpun selesai," jelasnya.
Tapi kalau kematiannya tidak wajar, kata Yusril, maka penanganan kasus kematiannya harus melibatkan Bareskrim Mabes Polri agar dapat menghasilkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif, siapa yang bertanggungjawab atas kematian wartawan M. Yusuf.
āIni harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan,ā tutup Yusril.@Tiar/Tiem.
Comentarios